Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » ‎Enam Komplotan Pencuri Toko di Kota Mataram Dibekuk Polisi

‎Enam Komplotan Pencuri Toko di Kota Mataram Dibekuk Polisi

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat (tengah) didampingi Tim Puma Jatanras menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian toko di Mataram, termasuk uang tunai Rp172 juta, sepeda motor, senjata tajam, dan pakaian pelaku, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (11/12/2025). (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, mengungkap jaringan pencurian yang kerap menargetkan sejumlah toko di Kota Mataram. Pengungkapan bermula dari kasus pembobolan Toko Dapur Kita di Jalan Bung Karno, Cakranegara, dengan kerugian mencapai Rp332 juta, pada Senin dini hari (8/12/2025).

‎Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa Tim Puma Jatanras awalnya menangkap dua pelaku utama berinisial RH dan Z, keduanya berusia 28 tahun.

‎“Tim Puma Jatanras berhasil mengamankan dua orang sebagai pelaku utama yaitu RH dan Z, masing-masing berusia 28 tahun,” kata Syarif dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

‎Aksi pencurian di Toko Dapur berlangsung sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk masuk dari lantai dua.

‎“Pelaku masuk melalui lantai dua dan mengambil decoder CCTV serta uang kurang lebih Rp332 juta,” ujar Syarif.

‎Meski rekaman CCTV di dalam toko telah dicopot, penyidik memanfaatkan kamera di sekitar lokasi untuk melacak gerak-gerik pelaku. Dari situ, polisi juga mengamankan dua penadah berinisial A (52) dan MA (28).

‎Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RH dan Z ternyata juga terlibat dalam pembobolan toko baju AHA di Kelurahan Rembiga, yang dilaporkan pada 1 Desember 2025. Pada kasus tersebut, pelaku menggasak uang Rp5 juta dan sebuah ponsel.

‎“Kejadian pertama dilaporkan 31 November 2025 di Toko AHA, pelapor baru tahu sekitar pukul 08.00 Wita bahwa tokonya dibobol,” ujarnya.

‎Dari penelusuran ponsel curian Toko AHA, polisi menangkap dua penadah lain berinisial AR (44) dan AS (43). Total, enam orang telah diamankan dalam dua kasus terpisah, dengan RH dan Z berperan sebagai pelaku kunci di keduanya.

‎Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor, sebilah senjata tajam, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta uang tunai Rp172 juta sisa dari hasil curian Toko Dapur Kita.

‎“Selebihnya digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya,” ujar Syarif.

‎Keenam tersangka kini ditahan di Rutan Dit Tahti Polda NTB untuk proses penyidikan lanjutan. RH dan Z dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP karena pencurian dilakukan pada malam hari dan melibatkan lebih dari dua orang, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

‎Sementara itu, empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

‎Pengungkapan ini belum berakhir. Polisi masih memburu pelaku lain dalam jaringan yang sama.

‎“Masih ada DPO (Daftar Pencarian Orang) lain yang masih kami buru,” jelas Syarif. (zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan