Pemerintahan
Home » Evaluasi APBD-P 2025, Kemendagri Minta Pemprov NTB Kurangi Belanja Perjalanan Dinas

Evaluasi APBD-P 2025, Kemendagri Minta Pemprov NTB Kurangi Belanja Perjalanan Dinas

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal (dok: ril)



Mataram – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah catatan dalam hasil evaluasi terhadap APBD Perubahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025. Salah satu poin yang paling ditekankan adalah perlunya penyesuaian dan efisiensi pada pos belanja perjalanan dinas dan belanja operasional di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

‎Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal, mengatakan Pemprov NTB telah menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Evaluasi dilakukan untuk memastikan postur belanja daerah tetap proporsional dan sesuai dengan tema efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

‎”Tadi kita sudah rapat evaluasi bersama Banggar, menindaklanjuti evaluasi Kemendagri dan sekarang paripurna penetapan,” ujarnya usai rapat paripurna bersama DPRD NTB pada Kamis, (23/10/2025).

‎Menurutnya, secara umum tidak ada catatan prinsip dari Kemendagri, namun terdapat beberapa penyesuaian pada struktur belanja daerah, termasuk perjalanan dinas, operasional, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), serta kebutuhan administrasi lainnya.

‎”Tidak ada yang terlalu prinsip karena ada penyesuaian-penyesuaian belanja, penyesuaian perjalanan dinas, belanja operasional, ATK (Alat Tulis Kantor), SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) dan lain-lain, tapi sudah kita tindak lanjuti,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, Pemprov NTB kini sedang menelaah kembali besaran anggaran perjalanan dinas di seluruh OPD untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan riil lapangan.

‎”Kalau perjalanan kan semua OPD kita lihat. Besaran belanjanya yang dilihat, porsi belanjanya kalau memang berlebih kita sesuaikan. Itu kan catatan Kemendagri. Temanya sekarang kan efisiensi,” tegas Faozal.

‎Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir menegaskan bahwa hasil evaluasi dari Kemendagri wajib segera diimplementasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‎Ia menyebut, catatan yang disampaikan termasuk pengurangan belanja perjalanan dinas serta penundaan sejumlah proyek fisik jika waktu pelaksanaan dianggap tidak memungkinkan.

‎”Hasil evaluasi itu harus disesuaikan dengan TAPD. Misalnya perjalanan dinas harus dikurangi. Begitu juga proyek fisik, kalau waktunya mendesak ya tidak usah dikerjakan,” kata Muzihir.

‎Ia menambahkan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) hasil penyesuaian diperkirakan akan rampung dan dikeluarkan pada Senin mendatang.

‎”Besok Senin DPA-nya keluar hasil penyesuaian. Makanya kita minta segera dilakukan penyesuaian, bahkan sosialisasi perda (sosper) juga kita tunda karena menunggu DPA disesuaikan dengan hasil evaluasi itu,” tuturnya.

‎DPRD NTB juga menegaskan agar seluruh koreksi yang disampaikan Kemendagri segera dijalankan oleh pihak eksekutif. Bila tidak dilaksanakan, kata Muzihir, maka hal itu dapat menjadi temuan dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

‎”Harus, apapun yang dikoreksi oleh Kemendagri itu harus segera dilaksanakan. Kalau tidak, maka eksekutif yang melanggar, bukan DPRD. Nantinya bisa jadi temuan,” pungkasnya. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share