Lombok Tengah – Seorang gadis penyandang disabilitas di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri berinisial SA (44).
Korban dan pelaku merupakan tetangga yang tempat tinggalnya tak berjauhan. Pelaku melakukan aksinya sebanyak lima kali di rumahnya.
Kasus ini mencuat setelah korban yang diketahui memiliki keterbatasan secara fisik dan mental, beberapa kali terlihat keluar dari rumah SA oleh warga setempat.
Kecurigaan pun menguat, hingga akhirnya korban berani mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya.
“Korban dihubungi melalui SMS oleh pelaku untuk datang ke rumahnya. Di sanalah pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, Aiptu Pipin, Selasa (29/7).
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Mei 2025 di rumah pelaku. Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali, yakni sebanyak lima kali.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Tengah. Sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pelaku telah diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a dan atau c Jo pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Pipin.
Ia menambahkan, karena korban merupakan penyandang disabilitas, maka sesuai aturan, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari maksimal pidana. (cw-zal)
Comment