Mataram – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi 1 DPRD NTB , Marga Harun, resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu menyusul mentoknya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Penyidik Unit PPA Polresta Mataram beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menegaskan peningkatan status perkara tersebut setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk pelapor maupun terlapor.
“Iya, sudah naik penyidikan,” kata Regi, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, polisi juga telah mengantongi sejumlah alat bukti. Selain itu, jalur mediasi yang sempat ditempuh kedua belah pihak tidak mencapai titik temu.
“Kemarin ada mediasi. Istrinya meminta uang damai Rp800 juta, tapi tidak ada kesepakatan. Itu juga jadi alasan kasus ini naik ke tahap selanjutnya. Kalau sudah begini, tinggal penetapan tersangka,” jelasnya.
Mediasi kedua antara marga harun dan istrinya yang merupakan anggota Polwan Polda NTB berlangsung pada Jumat (15/8/2025). Pertemuan itu disebut berjalan tegang karena pasangan suami istri tersebut beberapa kali terlibat adu argumen sampai penyidik PPA harus turun tangan, untuk melerai.
Hingga kini, sikap sang istri tidak berubah. Ia menegaskan hanya bersedia berdamai jika permintaan ganti rugi dipenuhi.
“Harus ada uang baru mau damai,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini sudah dua kali menempuh jalur mediasi yang difasilitasi Unit PPA Polresta Mataram, namun upaya tersebut tak pernah menemukan titik temu bagi pasangan suami istri ini. Hubungan keduanya kini bak piring pecah yang sulit direkatkan kembali, sehingga polisi memutuskan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.(cw-zal)
Comment