Pemerintahan Peristiwa
Home » Berita » Gaji Dipangkas Sepihak, Karyawan OPPO di Mataram Lapor ke Disnakertrans NTB

Gaji Dipangkas Sepihak, Karyawan OPPO di Mataram Lapor ke Disnakertrans NTB

Tampak depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Foto: (Ist/WartaOne)

Mataram – Seorang karyawan swasta di Kota Mataram, Baiq Ulfy Tarwiah Andari, mengadukan dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.

Ulfy melaporkan adanya pemotongan gaji hingga penurunan jabatan yang dinilainya tidak sesuai aturan.

Ulfy, yang bekerja di PT World Innovative Telecommunication (OPPO) cabang Mataram, mengaku gajinya dipotong sebesar Rp 874.910. Pemotongan itu disebut dilakukan karena dirinya dianggap tidak masuk kerja selama dua hari pada Desember 2025.

“Saya mengadu karena sudah lama pimpinan perusahaan saya berbuat semena-mena,” kata Ulfy, pada Rabu (4/3/2026).

Ia membantah tudingan mangkir atau absen masuk kerja tersebut. Menurutnya, dua hari ketidakhadiran itu sebelumnya telah diajukan secara resmi sebagai izin.

114 Peserta Seleksi Eselon II Pemprov NTB Diprofiling, Ini Alasannya

“Padahal saya sudah mengajukan izin 2 hari. Tapi gaji tetap dipotong,” ujarnya.

Ulfy menuturkan, sepekan setelah pemotongan gaji, ia menerima surat peringatan (SP) pertama dari HRD. SP tersebut, katanya, diberikan setelah dirinya meminta penjelasan terkait pemotongan gaji.

“Saya menolak pemberian SP ini, kecuali saya ada ngomong atau balas pesan tidak sopan,” katanya.

Tak berhenti di situ, dua hari berselang, pihak HRD kembali meminta foto absensi. Dari foto tersebut, Ulfy disebut tidak mematuhi aturan absensi yang berlaku.

“Jadi perusahaan membuat aturan sesuka hatinya, tidak sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Hingga 8 Maret 2026 di NTB

Persoalan kembali memuncak pada 2 Maret 2026. Ulfy menerima surat demosi atau penurunan jabatan dari posisi Supervisor SODO dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi promotor dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Saya menolak keras untuk didemosi. Karena saya tidak pernah mendapatkan SP apa pun dan setiap pekerjaan saya selalu beres tanpa ada dukungan/support dari atasan,” katanya.

Ulfy juga mengungkapkan, setiap ada karyawan yang menyampaikan protes, pimpinan perusahaan disebut langsung meminta karyawan tersebut keluar dari perusahaan.

“Jadi kita dipaksa tidak nyaman agar langsung resign. Kasus ini bukan cuma ke saya saja jadi karyawan lain juga banyak mengeluhkan kebijakan yang dibuat,” tegas Ulfy.

Atas persoalan tersebut, Ulfy meminta Disnakertrans NTB segera memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan mediasi. Ia menuntut haknya dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

88 Bencana Hantam NTB Sepanjang Februari 2026, Puluhan Ribu Jiwa Terdampak

“Saya menuntut hak saya jika tidak suka dengan saya secara personal silahkan melakukan PHK dan memberikan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan,” tegas Ulfy.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan NTB, Najib, membenarkan telah menerima aduan dari salah seorang karyawan swasta di Mataram, yang diduga mengalami diskriminasi di tempat kerjanya.

Najib menjelaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap perkara tersebut, sebelumnya nantinya dilakukan tindak lanjut.

“Kami akan dalami dulu ya. Nanti akan didalami juga oleh mediator kami. Tentu ini kami tindaklanjuti,” tandas Najib. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan