Mataram — Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menemukan adanya penggunaan cairan sianida atau merkuri dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
“Iya, di sana ada indikasi menggunakan racun sianida,” kata Penyidik Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Mustaan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, hasil temuan itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengingat penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitar kawasan tambang.
Dengan temuan ini, penyidikan yang sebelumnya masih di tahap penyelidikan kini diarahkan untuk mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana lingkungan dalam aktivitas tambang yang melibatkan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China.
“Penyidikan atas dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan sejumlah tenaga kerja asing asal China tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Gakkum LHK telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Di antaranya PT Indotan Lombok Barat Bangkit, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi yang digunakan para TKA China untuk melakukan kegiatan tambang. Selain itu, turut diperiksa pula tokoh masyarakat Sekotong Lalu Daryadi alias Miq Dar beserta kerabatnya.
Mustaan menambahkan, penanganan kasus ini kini sudah tidak lagi di bawah kendali Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra. Proses hukum sepenuhnya telah dilimpahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tingkat pusat.
“Jadi, sudah LH (lingkungan hidup) yang tangani. Selanjutnya mereka yang tindak lanjuti, berkasnya juga sudah kita serahkan. Prosesnya masih berjalan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan dengan menyertakan seluruh dokumen hasil penyidikan dari Gakkum LHK Jabalnusra, termasuk temuan bahan kimia berbahaya dan keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa.(zal)


Komentar