Mataram – Wakil rakyat di DPRD Provinsi NTB memberikan atensi serius terhadap informasi Pemprov NTB terancam kehilangan aset yang sangat setrategis. Yakni lahan tempat berdirinya kantor Bawaslu Provinsi NTB dan Gedung Wanita yang berada di jalan Udayana.
Diketahui kedua aset daerah tersebut hanya tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi pengadilan. Pasalnya Pemprov NTB dalam proses sangketa aset tersebut pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan kalah.
Anggota Komisi I DPRD NTB yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan, Suhaimi menyebutkan bahwa kekalahan Pemprov NTB atas sangketa lahan di jalan Udayana tersebut menunjukkan kelemahan daerah dalam tata kelola aset.
“Saya curiga BPKAD hanya mencatat saja barang daerah, termasuk tanah itu. Tapi kemudian lupa meneliti dengan baik dan memperkuat diri dengan dokumen-dokumen asal usul kepemilikan dan segala macamnya,” ujar Suhaimi yang dikonfirmasi wartawan pada Senin, 16 Juni 2025.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu bahwa dia meyakini kepemilikan aset tersebut tentu tidak didapat secara ilegal oleh pemerintah. Karena aset tersebut sudah lama ditangan Pemprov. Namun kelalaian dalam pengelolaan termasuk dari segi melacak asal usul yang kemudian menyebabkan aset tersebut bersengketa lalu jatuh ke tangan pihak lain.
“Saya sangat yakin, itu tidak mungkin pemerintah Provinsi dulu mendapat tanah ini dengan cara yang ilegal, dengan cara-cara yang tidak baik. Tapi curiganya saya, aset ini tidak pernah diurus dengan baik,” ungkapnya.
Terkait hal itu, anggota dewan dari dapil NTB VIII ini pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan serius. Dalam waktu dekat Komisi I akan mengagendakan untuk memanggil dan mengklarifikasi OPD terkait, dalam hal ini Biro Hukum Pemprov NTB.
“Kita pasti akan segera panggil itu (Pemprov) untuk kita sama-sama tau problemnya dimana. Apakah problem teknis, atau ada problem lain. Jangan sampai aset-aset daerah yang lain juga mengalami hal yang sama dikemudian hari,” tegasnya. (cw-ril)


Comment