Hukum & Kriminal
Home » Gelagat Wirajaya saat Dikerumuni Para Tahanan Polresta Mataram

Gelagat Wirajaya saat Dikerumuni Para Tahanan Polresta Mataram

Wirajaya kusuma di depan jeruji tahanan di sabut oleh seniornya.

Mataram – Setelah resmi ditahan, Wirajaya Kusuma hanya bisa diam. Sebuah senyum kaku menghiasi wajahnya saat melangkah masuk ke ruang tahanan Polresta Mataram.

Tak ada sambutan, tak ada perlawanan. Sorot matanya tajam kosong, seolah menatap sesuatu yang tak jelas ujungnya. Ia tak lagi berbicara tentang pertumbuhan ekonomi atau strategi pemulihan pasca pandemi. Yang tersisa hanyalah bahasa tubuh yang mencoba berdamai dengan kenyataan.

Di balik pintu besi tahanan, sosok Wirajaya Kusuma, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.

Kasus yang menyeretnya ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Raih Rekor MURI, Gubernur NTB Ikuti Tari Kolosal ‘Ou Balumba’

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Wirajaya memegang kendali penuh atas anggaran pengadaan masker. Ia berperan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, menetapkan harga, serta menandatangani proses realisasi.

“Peran beliau KPA, segala sesuatu harus tanda tangan beliau. Penetapan harga masker, beliau juga,” ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra kepada media, Senin (14/7/2025).

Kini, setelah penyidikan berlangsung, Wirajaya resmi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP.

“Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55,” tegas Komang.

Raut wajahnya yang tertunduk, tubuh lemas yang terseret langkah demi langkah, menggambarkan beratnya konsekuensi hukum yang mulai dirasakan. Ia bukan lagi pejabat dengan pengaruh dan tanda tangan yang menentukan, melainkan tahanan yang menanti sidang.

Komisi III DPRD NTB Sarankan Aset Derah Dikelola Terpusat di Satu OPD

Di sisi lain, kuasa hukum Wirajaya, Burhanudin, tetap berusaha membela kliennya. Ia menyebut pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa penangguhan penahanan.

“Kami akan ajukan penangguhan penahanan. Nanti juga akan kami ajukan penjaminan, bisa dari istri beliau,” terang Burhanudin.

Permohonan penangguhan ini diajukan dengan alasan kesehatan. Menurut Burhanudin, kondisi fisik kliennya tidak optimal karena baru saja menjalani tindakan medis sebelum ditahan.

“Beliau baru selesai operasi daging tumbuh di bagian belakang,” pungkasnya.(cw-zal)

PUPR Mataram Fokus Tangani Tiga Titik Sungai Pascabencana Banjir

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share