Pariwisata
Home » GM Hotel di Senggigi Nilai Penagihan Royalti Musik Tak Adil

GM Hotel di Senggigi Nilai Penagihan Royalti Musik Tak Adil

General Manager (GM) Aruna Hotel, Yeyen Henriawan saat ditemui di Aruna Senggigi Resort & Convention, Batu Layar, Lombok Barat. Kamis (14/8/2025). (dok. Buk)

Lombok Barat – General Manager (GM) Aruna Senggigi Resort & Convention, Yeyen Henriawan, menilai mekanisme penagihan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap hotel masih belum jelas dan terkesan memaksa.

Yeyen mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak keberatan membayar royalti demi menghargai karya musisi. Namun, ia menekankan perlunya aturan yang lebih rinci, transparan, dan adil bagi pelaku usaha perhotelan.

“Kami setuju memberikan royalti ke musisi, tapi peraturan perundangannya harus benar-benar didetailkan lagi. Misalnya, dasar perhitungan jumlah kamar itu seperti apa. Hotel kan tidak selalu penuh, okupansi naik turun,” katanya, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, besar biaya yang dibebankan juga harus realistis. Ia mencontohkan, Aruna Hotel yang memiliki 136 kamar justru dikenakan tarif minimum 150 kamar, sehingga harus membayar sekitar Rp 6 juta per tahun.

Warga BTN Perembun Asri Jadi Was-was Usai Kasus Wanita Tewas Dicor Pacar Dalam Septik Tank

“Kalau mau adil, harusnya disesuaikan. Bukan dipukul rata seperti itu,” ujarnya.

Yeyen juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana royalti. Ia menyoroti tidak adanya sosialisasi memadai terkait lagu-lagu yang masuk kategori LMKN dan penyaluran dana tersebut.

“Kami ingin tau penyaluran dana tersebut ke mana, harusnya kan terbuka, agar kami pihak hotel juga tau dana tersebut benar-benar disalurkan, begitu juga dengan dana cadangan 30% di LMKN, itu buat apa, harus jelas,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia juga mengaku keberatan dengan pola penagihan yang dilakukan, termasuk adanya ancaman sanksi somasi dan pidana, bagi pihak yang tidak membayar.

“Tiba-tiba dapat surat penagihan, kemudian juga ada tindakan ancaman akan dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Polda NTB Gandeng Bareskrim untuk Buka Kunci HP Brigadir Esco

Ia juga menilai dasar perhitungan royalti yang mengacu pada jumlah kamar tidak sesuai. Yeyen mengatakan, untuk fasilitas TV di kamar, Aruna Hotel menggunakan layanan provider berbayar, sehingga hak cipta musik yang diputar sudah termasuk dalam biaya layanan tersebut.

“Terus untuk dengan dasar TV yang digunakan memutar musik di kamar, kami pake provider dan kami itu bayar, ini kan masih sangat abu-abu sekali,” pungkasnya. (cw-buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share