Mataram – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Mataram resmi mengirimkan berkas eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan konflik internal organisasi.
Dokumen eksaminasi dikirimkan melalui kantor pos sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab hukum dari cabang dalam merespons kondisi organisasi saat ini.
Langkah tersebut disertai dengan video pernyataan sikap resmi yang disampaikan oleh Ketua DPC GMNI Kota Mataram, Satya Ubhaya Sakti. Dalam pernyataannya, Satya menegaskan bahwa seharusnya dinamika dan persoalan dalam tubuh organisasi GMNI diselesaikan melalui mekanisme internal, bukan melalui intervensi lembaga peradilan.
“Kami menilai bahwa hakim semestinya hadir sebagai penengah, bukan memperkeruh situasi organisasi. Eksaminasi ini kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus evaluasi kritis terhadap putusan yang dikeluarkan,” ujar Satya dalam video tersebut.
Lebih lanjut, DPC GMNI Kota Mataram menolak dengan tegas segala bentuk intervensi lembaga negara, termasuk lembaga peradilan, dalam urusan internal organisasi.
“Campur tangan dari luar hanya akan menjauhkan organisasi dari semangat demokrasi internal dan nilai-nilai ideologis yang diperjuangkan GMNI,” tegas bung Satya.
DPC GMNI Kota Mataram berharap bahwa pengajuan eksaminasi ini dapat menjadi pemicu kesadaran kolektif untuk kembali pada semangat konsolidasi, persatuan, dan penyelesaian masalah secara demokratis sesuai roh marhaenisme yang menjadi landasan perjuangan organisasi.
Langkah tersebut dinilai merupakan bentuk transparansi langkah organisasi sekaligus ajakan kepada seluruh kader GMNI di berbagai tingkatan untuk menjaga integritas, persatuan, dan menjauhkan organisasi dari penyelesaian konflik melalui jalur yang justru bertentangan dengan prinsip perjuangan kolektif.
Comment