Pemerintahan
Home » Berita » Gubernur Iqbal Lantik Lima Komisioner KI NTB Periode 2026-2030

Gubernur Iqbal Lantik Lima Komisioner KI NTB Periode 2026-2030

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat melantik lima Komisioner KI NTB periode 2026-2030 di pendopo gubernur pada Kamis sore, 26 Februari 2026. (dok: ril)

Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, resmi melantik Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB periode 2026-2030. Pelantikan berlangsung di Pendopo Gubenur NTB, pada Kamis (26/2/2026) sore.

Adapun komisioner yang dilantik yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury dan Sahnam. Sansuri dan Suaeb Qury diketahui merupakan komisioenr KI pada periode sebelumnya.

Dalam sambutannya, Iqbal berharap para komisioner KI dapat menjalankan tugas dengan baik serta membangun sinergi yang kuat Pemerintah Provinsi NTB dalam meningkatkan transparansi informasi.

“Selamat kepada anggota KI yang telah dilantik. Doa tulus kami, bapak dan ibu dapat menjalankan tugas dengan baik dan membangun kolaborasi yang harmonis dengan pemerintah provinsi dalam rangka meningkatkan transparansi di NTB,” ujarnya.

Kendati demikan, Iqbal mengakui berdasarkan hasil survei sebelumnya, masih terdapat sejumlah aspek keterbukaan informasi yang perlu dibenahi. Karena itu, ia mengajak KI dan jajaran Dinas Kominfotik NTB yang baru untuk bersama-sama memperbaiki kekurangan yang ada.

NTB Syariah Jadi Perbankan Pertama di Indonesia Berikan Kredit untuk Koperasi Merah Putih

“Kita sadar masih ada yang perlu dibenahi. Ke depan mari kita perbaiki bersama apa yang masih kurang,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KI periode sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Hal-hal baik yang telah dicapai diharapkan dapat dipertahankan, sementara kekurangan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

Mantan Dubes RI untuk Turki itu meyakini proses seleksi hingga penetapan 15 nama calon komisioner yang diajukan ke DPRD NTB telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap KI periode 2026-2030 semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sesuai amanat undang-undang, setiap badan publik wajib membuka informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan,” jelasnya.

Tekan MoU dengan BGN, Bank NTB Syariah Bakal Tampung Rp 5,7 Triliun Dana MBG

Di era digital saat ini, lanjut Iqbal, masyarakat menuntut informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. Karena itu, peran KI tidak hanya sebatas menjalankan fungsi ajudikasi sengketa informasi, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya transparansi di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Menurutnya, KI NTB tidak hanya menjalankan fungsi advokasi, tetapi juga harus mampu menjadi lembaga yang tegas dalam menyelesaikan sengketa informasi, independen, serta bebas dari kepentingan apa pun.

“Saya berharap KI NTB mampu menjadi lembaga yang tegas dalam menyelesaikan sengketa informasi dan bebas dari kepentingan apa pun,” tuturnya.

Ia menegaskan harapannya agar KI bekerja secara tegas namun tetap adil, independen dalam mengambil keputusan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun dan kepentingan apa pun.

Selain itu, KI diharapkan mampu membangun literasi keterbukaan informasi publik di tengah masyarakat serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel.

Diguyur Hujan, Gubernur Iqbal Buka ‘Gelegar Lentera Ramadan 2026’ di KLU

“Kepercayaan publik adalah sesuatu yang kita inginkan. Tanpa kepercayaan publik, roda pemerintahan sulit berjalan. Karena itu, bangun sinergi dengan semua lintas sektor,” pungkasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan