Mataram – Setelah beberapa kali diperpanjang menjadi penjabat dan pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda), Lalu Moh Faozal digeser oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno membenarkan adanya pergantian tersebut. Ia menyampaikan bahwa penunjukan Budi Herman telah dilakukan pada akhir Februari 2026 lalu dan yang bersangkutan sudah mulai aktif menjalankan tugasnya.
“Benar sudah dilakukan pergantian, dan diangkat Pak Budi Herman yang saat ini Inspektur Inspektorat Provinsi NTB sebagai pengganti,” kata Yiyit sapaan akrabnya pada Kamis, (5/3/2026).
Dijelaskan, Budi Herman telah sekitar lima hari menjalankan tugas sebagai Plh Sekda sejak penunjukan tersebut dilakukan. Sementara Lalu Moh. Faozal kata Yiyit, kembali ke jabatan definitifnya sebagai Asisten II Setda NTB.
“Mulai aktif per akhir Februari kemarin,” ucapnya.
Seiring dengan penunjukan tersebut, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Perkim yang sebelumnya diduduki oleh Budi Herman juga telah dialihkan. Posisi itu kini dijabat oleh Kepala Bidang Cipta Karya di dinas tersebut.
Sebagaimana diketahui, Faozal sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda NTB sejak 10 Juli 2025 dan telah dua kali mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Setelah masa tugasnya berakhir, ia kembali ditunjuk sebagai Plh Sekda sambil menunggu proses penetapan Sekda definitif.
Saat ini, proses seleksi Sekda definitif masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat. Tiga nama calon Sekda sedang diproses di Sekretariat Kabinet (Seskab) untuk mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Ketiga nama tersebut adalah Abul Chair, Ahsanul Khalik, dan Ahmad Saufi.
Yiyit mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat terkait proses tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima dari kontak di Sekretariat Kabinet, dokumen penetapan masih menunggu penandatanganan presiden.
“Terkait seleksi Sekda juga masih belum kita dapat informasinya. Kontak person kami di Seskab menyampaikan masih proses menunggu penandatanganan oleh Bapak Presiden,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses persetujuan untuk jabatan eselon I seperti Sekda memang kerap membutuhkan waktu lebih lama, lantaran pembahasannya dilakukan secara kolektif atau bersama oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
Menurutnya, dalam proses tersebut sejumlah pihak dari berbagai lembaga terkait diundang untuk melakukan pembahasan bersama sebelum keputusan akhir diambil.
“Biasanya untuk pembahasan eselon I tidak bisa satu per satu. Bisa jadi beberapa usulan dibahas sekaligus oleh Tim Penilai Akhir, yang kemudian mengundang para pihak terkait sebelum diputuskan bersama,” pungkasnya. (ril)


Komentar