Mataram – Pemprov NTB mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti, agar diizinkan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melalui surat Nomor 400.3/28/GUB.18/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, Pemprov NTB telah mengangkat sebanyak 9.416 PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, 5.095 orang berasal dari satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri di NTB.
Rinciannya, sebanyak 2.148 orang merupakan guru dan 2.947 orang tenaga kependidikan.
“Dari total PPPK Paro Waktu yang diangkat, sebagian besar merupakan guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan SMAN, SMKN, dan SLBN,” tulis Iqbal sebagimana dikutip dalam surat tersebut pada Kamis, (19/8/2026).
Selain itu, masih terdapat 936 guru dan tenaga kependidikan yang tidak lulus seleksi PPPK Paruh Waktu berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini membuat kebutuhan pembiayaan sektor pendidikan di NTB masih cukup besar.
Iqbal mengakui, keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan utama dalam pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut. Karena itu, Pemprov NTB memohon persetujuan agar dana BOSP dapat digunakan secara maksimal untuk membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.
Dalam surat itu, Iqbal memohon untuk dapat menggunakan maksimal 20 persen dana BOSP di setiap satuan pendidikan terkait.
“Kami mohon persetujuan Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI untuk penggunaan dana BOSP maksimal 20 persen pada masing-masing satuan pendidikan, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025,” demikian isi surat tersebut.
Penggunaan dana hingga 20 persen itu diharapkan dapat membantu mencukupi gaji PPPK Paruh Waktu agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Menurut Iqbal, kebijakan ini merupakan solusi jangka pendek untuk menjamin kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan tanpa mengganggu operasional sekolah.
“Kondisi fiskal daerah saat ini memang terbatas, namun kami tetap berupaya agar hak guru dan tenaga kependidikan dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” tutup surat itu.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB Surya Bahari membenarkan bahwa Gubernur Iqbal, telah mengajukan surat kepada Mendikdasmen RI, sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan MenPAN-RB.
“Surat pak gubernur dihajatkan sesuai arahan MenPAN-RB,” katanya pada Kamis, (19/2/2026).
Surat itu ditujukan, untuk meminta persetujuan atau izin agar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, dapat menggunakan Dana BOSP.
“Bagi daerah yang belum mampu membayarkan gaji PPPK paruh waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan di sekolah, kepala daerah dapat bersurat kepada Mendikdasmen RI untuk meminta persetujuan agar pembayaran gaji dapat menggunakan dana BOSP,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi dasar, diterbitkannya surat diskresi gubernur sebagai solusi sementara, atas keterbatasan kemampuan anggaran daerah dalam membayar gaji PPPK Paruh Waktu.
Namun demikian, hingga saat ini Pemprov NTB masih menunggu jawaban resmi terkait permohonan tersebut. “Kita sudah bersurat, tetapi sampai sekarang jawabannya belum kita terima,” pungkasnya. (ril)


Komentar