Mataram – Pemerintah Provinsi NTB akan segera melaksanakan seleksi untuk pengisian jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) OPD lingkup Pemprov NTB.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal pada Senin, 28 Juli 2025. “Awal bulan lah, awal bulan Agustus, panselnya, pake pansel, semua pake pansel,” ujarnya.
Iqbal menyebutkan, pengisian jabatan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) SOTK tersebut akan ditempuh melalui proses seleksi terbuka menggunakan Panitia Seleksi (Pansel). Pengangkatan Pansel pun juga akan dilakukan secara terbuka bagi siapa pun yang mumpuni.
“Semua bebas untuk ikut kok, semua dibebaskan untuk ikut dalam pansel – pansel. Boleh kalau pansel, boleh, silahkan saja (untuk akademisi) intinya semua bebas ikut,” katanya.
Lebih jauh Iqbal juga menegaskan pengisian jabatan di jajaran Pemprov NTB pasti melihat kriteria tertentu, terutama yang sejalan dengan visi misi kepemimpinan Iqbal-Dinda melalui tagline makmur mendunia.
“Pasti di setiap posisi itu ada kriteria tertentu, terutama terkait dengan pencapaian visi misi, prioritas, area prioritas, pasti kami akan berikan catatan tambahan,” jelasnya.
Sementara ini kata Iqbal, 12 OPD masih diisi oleh pelaksana tugas (plt), jabatan yang sudah definitif kemungkinan besar tidak akan digeser, guna mengurangi beban dalam menerapkan SOTK baru.
“Semua yang sekarang definitif, tidak dimarger, dan yang kosong akan kita isi dengan Plt dulu, supaya tidak terlalu banyak beban nanti setelah SOTK baru,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengesahkan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Restrukturisasi mencakup tiga elemen utama, yakni biro, dinas, dan badan. Jumlah biro dikurangi dari sembilan menjadi tujuh. Pada tataran dinas, yang awalnya berjumlah 24 dinas, disusun ulang menjadi 19 dinas.
Sedangkan jumlah badan daerah disusun ulang menjadi sembilan unit. Tak hanya itu, jumlah Staf Ahli Gubernur juga dikurangi dari tiga menjadi dua orang dibawah koordinasi Sekertaris Daerah. (cw-ril).
Comment