Lombok Barat – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, merespon rencana pengelolaan tambang emas di Sekotong oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ia menegaskan, hingga saat ini rencana tersebut masih belum dibahas secara detail.
“Nanti kita lihat. Yang jelas kita akan carikan alternatif yang lebih baik secara sosial maupun aman secara lingkungan, itu yang lebih penting,” kata Iqbal, Sabtu (16/8/2025).
Iqbal menekankan, aktivitas penambangan emas ilegal di Bukit Lendak Bara, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, harus segera dihentikan karena dinilai merusak lingkungan dan berdampak buruk secara sosial.
“Yang jelas kita semua, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten, punya pandangan yang sama, bahwa tambang ilegal ini harus dihentikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengaku belum mengetahui secara pasti batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi terkait pengurusan legalisasi tambang Sekotong.
“Permasalahannya saya belum lihat sampai mana batas kewenangan kabupaten. Kalau memang itu ranah provinsi, tentu saya akan berkoordinasi dengan pemprov,” kata LAZ, Jumat (15/8/2025).
Meski izin pengelolaan tambang diajukan melalui provinsi ke pemerintah pusat, LAZ menegaskan Pemkab Lombok Barat tetap harus dilibatkan, mengingat lokasi tambang berada di wilayah administratifnya.
“Ya kan ini izinnya dari pusat, atas usulan provinsi. Tapi objeknya ada di tempat kami, sehingga masyarakat saya yang terdampak harus mendapat perlindungan,” tegasnya.
LAZ juga menyebut, masukan terkait dampak lingkungan yang disampaikan sejumlah lembaga, termasuk WALHI NTB, masih belum ditindaklanjuti. Ia mengaku belum mengetahui format pengelolaan, termasuk mekanisme pembuangan limbah tambang.
“Bagaimana wujudnya nanti kalau sudah keluar izin, kita duduk bersama dan cari formatnya,” jelasnya.(cw-buk)
Comment