Mataram — Motif bejat HB, guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Ampenan, Kota Mataram, saat ingin melancarkan aksi bejatnya kepada sejumlah murid yang diajar dan masih di bawah umur.
“Perbuatan tersangka HB tidak secara langsung dilakukan tapi secara bertahap dan disamarkan dengan candaan. Cara korban dimintai untuk memijat bergantian sambil merangkul serta memegang tangan korban,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (4/3/2026).
Pelaku juga beralasan memijat korban hingga korban duduk di pangkuan pelaku, untuk mendekat dan memegang area sensitif korban secara leluasa.
“Memijat paha serta duduk di pangkuan korban, menempelkan paha tidak sengaja menyentuh area sensitif dari korban di luar pakaian korban serta mencium pipi dan mencium area sensitif. Ia juga sempat memegang area sensitif korban dengan mengalaskan tangan dengan baju korban,” tambahnya.
Korban yang merasa tidak etis seorang guru melakukan hal itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke teman-teman para korban.
Namun terungkap bahwa korban bukan hanya satu orang. Korban lain mengakui bahwa tersangka melakukan hal yang serupa kepada murid yang lain. Hingga para korban mengadukan kejadian buruk tersebut kepada orang tua mereka masing-masing.
“Korban menyadari perilaku tersangka inisial HB tersebut adalah hal yang tidak wajar, akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya dan ternyata teman-temannya juga korban dari TSK mendapatkan perlakuan yang sama lalu menceritakan kepada orang tuanya lalu orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 pada Kita Undang-undqng Hukum Pidana (KUHP) dan telah ditahan di Rutan Polresta Mataram.
“Pasal yang diterapkan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” lanjutnya.
Tempat yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan bahwa pelaku melancarkan kegiatan keji itu saat sela-sela ngaji, salah satunya saat sesi setoran hafalan.
“Modusnya itu perbuatan cabul itu dilakukan di sela-sela dia melakukan setoran hafalan, perbuatan dilakukan saat menyetorkan hafalan ke HB,” katanya.
Kini, lanjut Joko, para korban sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan agar memastikan para korban tidak mengalami gangguan mental.
“Korban sudah kembali beraktivitas seperti biasa, dan layanan psikologi juga sudah diberikan. Tinggal proses hukum saja yang harus segera diselesaikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Mataram, menetapkanseorang guru ngaji berinisial HB (29), warga Ampenan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh murid perempuannya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari 2023 hingga November 2024 di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) wilayah Ampenan.
“Waktu kejadian sekitar bulan Februari 2023 hingga November 2024 yang terjadi di wilayah TPQ Ampenan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).(zal)


Komentar