Hukum & Kriminal Pemerintahan
Home » Berita » ‎Hakim Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Gratifikasi Anggota DPRD NTB

‎Hakim Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Gratifikasi Anggota DPRD NTB

Suasana sidang praperadilan M. Nashib Ikroman alias Acip di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (24/12/2025), dengan agenda pembacaan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.(Dok:WartaSatu/ist)

Mataram — Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan M. Nashib Ikroman atau Acip, tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal yang sama juga dialami sebelumnya oleh dua tersangka lainnya, yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim (HK).

‎Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Lalu Moh. Sandi Iramaya, dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang PN Mataram, Rabu, 24 Desember 2025.

‎“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” ucap Sandi saat membacakan amar putusan.

‎Dengan putusan itu, hakim menyatakan penetapan Acip politisi Partai Perindo sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTB sah menurut hukum.

‎“Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” lanjutnya.

‎Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati NTB, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Penyidik disebut telah mengantongi sedikitnya tiga alat bukti sebelum menetapkan status tersangka terhadap Acip.

‎Hakim juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan dalam perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB ini telah dilakukan secara berjenjang dan proporsional. Dalam sidang praperadilan, pengadilan telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak serta memeriksa alat bukti yang diajukan.

‎Termasuk dalam pertimbangannya, hakim tidak mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang ditandatangani Enen Saribanon saat masih menjabat Kepala Kejati NTB, meski yang bersangkutan telah menerima Surat Keputusan mutasi sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

‎Menurut hakim, tidak terdapat ketentuan yang dilanggar dalam penerbitan Sprinlidik tersebut, sehingga dalil pemohon dinilai tidak beralasan hukum.

‎Putusan ini menambah daftar praperadilan yang kandas dalam perkara gratifikasi DPRD NTB. Sebelumnya, PN Mataram juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka lain, Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim, pada Selasa, 23 Desember 2025. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan