MATARAM — Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare yang dijadikan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, atas nama Subhan, ditolak oleh majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (11/3/2026).
Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala BPN Lombok Tengah itu dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima.
“Barusan saya tanya ke bagian pidana, hasilnya permohonan praperadilan dinyatakan N.O atau tidak dapat diterima,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu sore.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Harun Al Rasyid, menjelaskan majelis hakim menilai permohonan yang diajukan kuasa hukum pemohon tidak jelas atau kabur.
“Petitum pemohon dari kuasa hukum dinilai kabur sehingga hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Subhan menggugat sejumlah hal terkait proses hukum yang menjerat dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kepentingan umum di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada dirinya dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Selain itu, Subhan juga mempertanyakan keabsahan Sprindik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan yang berkaitan dengan pembangunan kawasan untuk ajang balap internasional tersebut.
Ia menilai surat perintah penyidikan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam gugatannya, Subhan juga mempersoalkan keabsahan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, penahanan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga menilai penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya merupakan perkara yang berbeda dengan kasus pengadaan lahan di Samota. Menurutnya, proses penyidikan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu.
Selain itu, mantan Kepala BPN Sumbawa tersebut juga berpendapat penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena dilakukan tanpa adanya dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang final.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Subhan, Kurniadi, mengatakan majelis hakim menilai sejumlah poin dalam permohonan kliennya masih membingungkan.
“Putusannya tidak dapat diterima. Berbeda dengan ditolak. Kalau ditolak, permohonan tidak bisa diajukan kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pihaknya masih memiliki kesempatan untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Mataram.
“Nanti akan kami ajukan kembali dengan memperbaiki poin-poin permohonan yang sebelumnya,” tandasnya. (Zal)


Komentar