Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Hakim Vonis 18 Tahun Terdakwa Pembunuhan Wanita lalu Ditimbun Bahan Cor

Hakim Vonis 18 Tahun Terdakwa Pembunuhan Wanita lalu Ditimbun Bahan Cor

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram saat membacakan amar putusan kepada terdakwa Imam Hidayat (31) dalam kasus pembunuhan berencana dan pengecoran jasad kekasihnya, Nurminah, Kamis (29/1/2026). (Dok:ist for WartaSatu).

Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun kepada Imam Hidayat (31), terdakwa pembunuhan dan pengecoran terhadap kekasihnya, Nurminah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Imam Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga dalam sidang pembacaan vonis di PN Mataram, Kamis (29/1/2026).

Sebelumnya, kasus ini bermula dari misteri hilangnya Nurminah, perempuan asal Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Setelah hampir dua pekan dinyatakan hilang, korban akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (10/8/2025).

Nurminah diketahui dibunuh dan dicor oleh pacarnya sendiri di dalam septic tank sedalam sekitar tiga meter di Perumahan Griya Perembun Asri, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Kasus ini terungkap dari laporan orang hilang yang diajukan kakak korban ke Polsek Gerung pada 12 Agustus 2025.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Polres Lombok Barat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan petunjuk bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan seorang pria bernama Imam Hidayat.

Saat mendatangi rumah yang ditinggali Imam Hidayat di BTN Perembun Asri, petugas menemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir di depan rumah. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban berada di lokasi itu.

Imam Hidayat akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Gebang Baru, Kota Mataram, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Ia kemudian dibawa ke Polres Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, Imam mengakui perbuatannya. Ia mengaku menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri, lalu menyeret tubuh korban dan memasukkannya ke dalam sumur di rumahnya.(Zal)

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan