Pemerintahan
Home » Hari Pertama Gebyar Diskon Pajak NTB Disambut Antusias Warga

Hari Pertama Gebyar Diskon Pajak NTB Disambut Antusias Warga

Mataram – Hari pertama pelaksanaan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) disambut antusias masyarakat.

Program yang digelar hingga 30 September 2025 ini memberikan berbagai insentif fiskal berupa pemutihan dan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk relaksasi ekonomi sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Warga yang datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Mataram menyambut baik program ini. Salah seorang wajib pajak, Rahmat, mengaku senang dengan adanya diskon pajak yang menurutnya sangat membantu di tengah tekanan ekonomi saat ini.

“Alhamdulillah, ini program bagus, program yang ditunggu masyarakat. Biar masyarakat juga menikmatilah kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di Samsat Kota Mataram, Selasa (1/7/2025).

Pasca Judol, Dinsos Kota Mataram Bakal Hapus Penerima Bansos Terindikasi Pinjol dan Miliki Mobil

Ia juga menilai program ini menjadi pengingat pentingnya ketertiban dalam membayar pajak. Rahmat sepakat dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk menjadi kebijakan ini sebagai edukasi kepada masyarakat agar patuh membayar kewajiban.

“Ini kan sudah dipermudah pemerintah, sekaligus jadi pengingat untuk ke depan lebih tertib bayar pajak,” tambahnya.

Senada, Aminah, warga mataram, menyebut program ini sangat membantu keluarga kecil seperti dirinya. “Alhamdulillah pajak motor saya tahun 2018-2019 dihapus. Jadi saya bisa bayar yang sekarang saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, saat launching Gebyar Pajak di Mataram, Minggu (29/6), Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan diskon PKB ini menyasar ke masyarakat dengan ekonomi kelas bawah. Ia berharap pemberian diskon pajak bermotor ini dapat mengedukasi publik agar selalu taat membayar memenuhi kewajibannya.

Gubernur Iqbal juga menekankan, bahwa pajak bukan semata angka dalam laporan keuangan, melainkan indikator kepercayaan rakyat kepada pemerintah.

Pemilihan Ketua Cabang PMII Kota Diduga Direkayasa, Terkesan Tertutup

“Membayar pajak itu bukan beban. Ini bentuk paling nyata kita berkontribusi untuk NTB yang lebih baik,” tandasnya.

Diketahui, dalam Gebyar Diskon Pajak ini, Pemprov NTB membagi relaksasi dalam enam klaster, yaitu, (1). Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa telat tahun 2021-2024. (2). Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024. (3). Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah. (4). Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran dan kaum disabilitas. (5). Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial. (6). Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB. (cw-buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share