Ekonomi Pemerintahan
Home » Hotel Bintang 4 di Senggigi Nunggak Pajak Hingga Setengah Miliar

Hotel Bintang 4 di Senggigi Nunggak Pajak Hingga Setengah Miliar

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria, bersama perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan manajemen Hotel Chandi saat pemasangan plang tunggakan pajak di depan hotel. (Dok:WartaSatu/Zal)

Lombok Barat — Salah satu bernama, Hotel Chandi yang berada di kawasan wisata Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, dipasangkan plang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan karena hotel tersebut belum melunasi kewajiban pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 500 juta atau setengah miliar.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah terkait kepatuhan pajak. Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya hotel yang menunggak pajak cukup besar.

“Hari ini kita berikan pendampingan pajak untuk Lobar. Ternyata masih ada tunggakan juga. Hotel Chandi Rp493 juta,” tegas Dian, kepada awak media yang berada di hotel Chandi, Selasa (16/9/2025)

Kasus tunggakan pajak ini bukan tanpa jejak. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat temuan serupa dalam laporan mereka. Pemerintah daerah pun dikabarkan telah memberikan peringatan, meski belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak hotel.

4.000 Ruang Kelas SMA, SMK dan SLB Rusak di NTB, Disorot Mendikdasmen

“Temuan BPK di tahun-tahun sebelumnya sudah dicatat. Tentunya Pemda mengambil langkah lebih lanjut untuk melakukan peringatan,” jelas Dian.

Sementara itu, pihak manajemen hotel melalui bagian keuangan berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak tersebut pada bulan ini. Namun, Dian menegaskan bahwa jika komitmen itu tidak segera direalisasikan, sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan, mulai dari denda hingga penutupan sementara operasional hotel.

“Pihak hotel mengatakan akan melunasi sampai bulan ini. Tapi nanti kita lihat, kalau masih menunggak sanksinya bisa lebih berat, sampai tutup sementara,” tegasnya.

Sayangnya, pemilik hotel bintang empat yang berdomisili di Jerman tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Meski demikian, manajemen menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pajak sesuai ketentuan.

“Ownernya nggak ada di sini (Lombok). Ada di Jerman. Pihak keuangan akan dilunasi bulan ini,” ujar salah satu manajemen yang ditemui di lokasi.(cw-zal)

Desa Berdaya Tahap Pertama Sasar 7 Ribu Lebih Keluarga Miskin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share