Hukum & Kriminal
Home » Berita » Ikuti Jejak AKP Malaungi, AKBP Didik Ikut Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Ikuti Jejak AKP Malaungi, AKBP Didik Ikut Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkotika. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro alias DPK kini ikut terseret dalam pusaran perkara narkotika yang sebelumnya menjerat eks anak buahnya, AKP Malaungi. Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus yang lebih dulu berjalan di Polda NTB.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, bahwa Polda kembali menetapkan satu tersangka, dalam pengembangan kasus Malaungi.

“AKBP D (Didik) sudah jadi tersangka,” ujarnya singkat, lRabu (18/2/2026).

Ia menyebut, saat ini dirinya masih mendampingi AKP Malaungi yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka AKBP Didik di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

“Saya masih dampingi pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

Jadi Tersangka Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Lotim Hendak Kabur ke Timur Tengah

Tak hanya dalam perkara pidana, Asmuni juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan etik di Divisi Propam Mabes Polri pada Selasa (17/2/2026).

“Kalau yang di Propam, sudah Selasa kemarin,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang dikonfirmasi terkait perkembangan tersebut belum memberikan respons, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Mabes Polri telah lebih dulu mengumumkan status tersangka AKBP Didik dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti.

Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Polisi Temukan Narkoba di Koper Putih

Tim Mabes Polri juga menggeledah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten, pada 11 Februari 2026. Dari lokasi itu, penyidik menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Sebelumnya, Nama Didik mencuat setelah penyidik Ditresnarkoba bersama Bidang Propam Polda NTB mengamankan AKP Malaungi. Dalam proses hukum yang berjalan, Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menjalankan aksinya atas perintah dan dukungan atasannya. Penyidik kemudian mendalami dugaan tersebut, termasuk isu adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial Koko Erwin alias KE.

Kasus ini juga memicu rotasi di jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Posisi yang ditinggalkan Malaungi kini diisi oleh AKP Jayadi Sibawaehi yang sebelumnya bertugas di Ditresnarkoba Polda NTB.

Mantan Dirut Bank NTB Syariah Diperiksa dari Pagi Hingga Petang, Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan