Hukum & Kriminal
Home » Imigrasi Mataram Amankan 16 Warga Negara Bangladesh

Imigrasi Mataram Amankan 16 Warga Negara Bangladesh

Konferensi pers penangkapan 16 warga negara asing (WNI) asal Bangladesh, di kantor imigrasi.

Mataram – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menggagalkan upaya penyelundupan manusia ke Australia. Sebanyak 16 Warga Negara (WN) Bangladesh diamankan dari tiga rumah sewaan di Perumahan Desa Batu Layar, Lombok Barat, Kamis pagi, 24 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Mirza Akbar, menyebut penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian (Ditintelkim) Ditjen Imigrasi serta pihak kepolisian.

“Awalnya kami mendapat informasi keberadaan delapan WN Bangladesh. Setelah pengawasan selama satu pekan, kami temukan tiga lokasi penampungan yang dihuni total 16 orang,” ungkap Mirza dalam keterangan resminya, Senin (28/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, 10 orang diduga sebagai bagian dari sindikat. Seorang di antaranya diduga bos sindikat berinisial SJ (33), sedangkan sembilan lainnya berperan sebagai agen perekrut. Enam orang lainnya teridentifikasi sebagai korban yang dijanjikan bisa diberangkatkan ke Australia.

Fornas Geliatkan Ekonomi Lokal, UMKM di NTB Raup Cuan

“Para agen dan pemimpin sindikat menguras uang para korban dengan modus menjanjikan keberangkatan ke Australia,” bebernya.

Seluruh WN Bangladesh tersebut kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mataram. Mereka dijerat Pasal 113 dan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share