Pemerintahan
Home » Berita » Investor Asing Dominasi Pembangun Vila-Hotel di Perbukitan Mandalika

Investor Asing Dominasi Pembangun Vila-Hotel di Perbukitan Mandalika

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma. (dok: ril)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap maraknya pembangunan vila dan hotel di kawasan perbukitan Mandalika didominasi oleh investor asing dengan skema Penanaman Modal Asing (PMA). PMA ini merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.

“Itu kan kebanyakan PMA, kalau PMA itu izinnya di pusat, jadi kita nggak, karena mereka kadang-kadang langsung tidak melalui kita, sepanjang menurut pusat memenuhi persyaratan di OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) ya mereka terbitkan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, saat ditemui, aSelasa (30/12/2025).

Irnadi menjelaskan, Pemprov NTB tidak selalu dilibatkan dalam proses penerbitan izin PMA. Koordinasi biasanya hanya dilakukan terkait aspek tata ruang atau rekomendasi teknis saja.

“Nggak ada, biasanya kalau untuk tata ruang iya, tapi kan itu di PU, kemudian untuk kabupaten juga RDTR-nya, kalau sudah mereka memenuhi persyaratan itu, kemudian masih di OSS, diterima, udah keluar izinnya,” jelasnya.

Terkait kewenangan pengawasan, Irnadi mengakui peran pemerintah daerah sangat terbatas. Pengawasan perizinan secara formal tetap berada di tangan instansi yang mengeluarkan izin, yakni di pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemprov NTB-InJourney Bentuk Pokja untuk Benahi KEK Mandalika

“Kalau kita dilibatkan untuk pengawasan iya, tapi itu setelah turun dari pusat, karena yang berhak melakukan pengawasan terkait perizinan itu adalah yang mengeluarkan izin, pusat yang melakukan pengawasan,” tuturnya.

Meski demikian, Pemprov NTB tidak sepenuhnya tinggal diam. Irnadi menyebut pihaknya tetap melakukan pemantauan lapangan dan melaporkan kondisi riil di daerah kepada pemerintah pusat.

“Tapi bukan berarti kita tinggal diam begitu, kita juga ikut memantau, menyampaikan ke pusat bahwa kondisi terkait dengan izin yang sudah dikeluarkan itu prakteknya seperti ini di lapangan gitu,” ungkapnya.

Laporan tersebut, lanjut Irnadi, diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan langsung dan selektif dalam memberikan izin investasi.

“Itu untuk jadi bahan pertimbangan dari pusat untuk turun melakukan pengawasan, tapi sepanjang itu, itu yang kita lakukan,” tambahnya.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Lebih juah, Irnadi juga menjelaskan pembagian kewenangan perizinan berdasarkan skala investasi. Untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN), izin dikeluarkan pemerintah provinsi jika nilai investasi berada pada rentang Rp 10 miliar hingga Rp 50 miliar.

Sementara di atas Rp 50 miliar menjadi kewenangan pusat. Namun, untuk PMA, seluruh perizinan berada di tangan pemerintah pusat tanpa melihat nilai investasi.

“Kalau PMDN, itu skalanya kita itu 10 miliar ke atas, 10 sampai 50 miliar. 50 miliar ke atas itu pusat, tapi kalau PMA tidak ada skala itu, PMA memang semua di pusat untuk modal asing ya,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan