Mataram – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menanggapi dengan santai soal keributan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB yang tengah menjadi perbincangan publik. Dia juga menanggapi santi atas pelaporan dirinya ke Polda NTB terkait kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh eks DPRD Najamuddin Mustofa.
“Biasalah, Presiden aja dilaporkan, apalagi Gubenur, biasa aja,” ujarnya pada Kamis, (14/8/2025).
Mantan Jubir Kemenlu itu mengaku, tak pernah berekspektasi bahwa namanya akan diseret ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kendati demikian, Iqbal pun memahami hal tersebut sebagai hak kebebasan bernegara yang telah diatur undang-undang.
“Ya nggak ada orang ekspektasi (menyangka), tapi kita bisa memahami itu,” sebutnya.
Sebelumnya, Najamuddin mengirim surat laporan ke Polda NTB pada 28 Juli 2025. Pada laporan tersebut, dia menyeret nama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim. Keduanya disebut berperan dalam pemotongan anggaran Pokir 39 orang mantan anggota Dewan.
Dari informasi yang dihimpun, dia mengaku telah memberikan data-data terkait dugaan pemotongan dana Pokir itu kepada pihak Polda NTB. Kebijakan memotong dana Pokir itu dinilai ilegal lantaran tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, Pemprov NTB harus melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Alasan pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, Najamuddin menilai ada kejanggalan. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar program Pokir, melainkan hanya berlaku untuk pos-pos seperti perjalanan dinas, biaya sewa, serta kegiatan seremonial.
Tak hanya itu menurut Najamuddin, jika pemotongan tersebut benar-benar berdasar pada kebijakan efisiensi, mestinya seluruh 65 anggota DPRD NTB mengalami pemangkasan. Namun faktanya, hanya sebagian yang terdampak, yakni para anggota dewan yang tidak kembali terpilih pada Pileg 2024. (cw-ril).
Comment