Hukum & Kriminal
Home » Istri Eks Bupati Lobar Diperiksa Jaksa Terkait Pokir DPRD NTB

Istri Eks Bupati Lobar Diperiksa Jaksa Terkait Pokir DPRD NTB

Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengusut dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB tahun 2025. Setelah sejumlah anggota dewan diperiksa, kini giliran Nanik Suryatiningsih, istri mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, yang hadir ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Jumat (1/8/2025).

Pantauan WartaSatu, Nanik terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.24 Wita. Ia mengenakan jilbab krem, atasan hitam, dan rok kuning bermotif. Ditemani dua kuasa hukumnya, Hartono dan Hijrat Prayitno, Nanik menegaskan bahwa kedatangannya ke Kejati merupakan inisiatif pribadi.

“Saya hari ini datang sendiri,” ujar Nanik singkat.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa dirinya hadir tanpa surat pemanggilan resmi dari jaksa. Ia juga menampik keterlibatannya dalam penerimaan dana siluman yang sedang diusut penyidik.

Rabiatul Adawiyah Susul Suaminya ke Sel Tahanan Polresta Mataram

“Materi pertanyaannya silakan tanya ke penyidik. Ini bukan karena pemanggilan, murni inisiatif saya,” ucapnya.

Belakangan, beredar isu bahwa Nanik sempat ditawari dana ratusan juta rupiah oleh oknum anggota dewan. Namun hal itu dibantah keras oleh ibu kandung dari anggota DPRD NTB, Vauvar F Farinduan tersebut.

“Saya tidak menerima dan tidak pernah ditawari uang. Itu hanya isu,” tegasnya sambil tersenyum tipis.

Hingga berita ini ditulis, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan Nanik.

Sementara itu, proses penyelidikan kasus pokir 2025 masih bergulir. Jaksa Pidsus telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala BPKAD NTB Nursalim, serta empat anggota DPRD NTB yakni Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yeg Agil, Indra Jaya Usman (IJU), dan Abdul Rahim.

Kejati NTB Gandeng TNI Perkuat Pengamanan dan OTT

Dugaan korupsi ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Menariknya, dua anggota dewan, Ruhaiman dan Marga Harun, telah mengembalikan dana ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari pokir. Mereka datang menyerahkan uang tersebut ke Kejati NTB pada Kamis, 31 Juli 2025 kemarin.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share