Mataram – Rabiatul Adawiyah, istri dari tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020, Wirajaya, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, Sabtu (2/8/2025).
Ia datang didampingi sejumlah anggota keluarganya dan kuasa hukum. Ramainya pendampingan itu menimbulkan spekulasi apakah benar ia akan ditahan menyusul suaminya yang telah dijebloskan ke sel tahanan duluan?
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rabiatul sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
“Iya, hari ini ada pemeriksaan terhadap salah satu tersangka,” ujar Regi kepada WartaSatu. Sabtu (2/8/2025)
Pantauan di lapangan menunjukkan Rabiatul tiba di Mapolresta Mataram sekitar pukul 09.00 Wita. Ia langsung menuju ruang Unit Tipidkor untuk menjalani pemeriksaan.
Ketika ditanya soal kemungkinan penahanan, Regi belum memberikan kepastian. “Soal kami tahan atau tidak, nanti. Kami fokus pada pemeriksaan dulu,” tegasnya
Sebelumnya, Rabiatul dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (31/7/2025), namun berhalangan hadir karena tengah menjalani kemoterapi.
Penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka dalam kasus pengadaan masker COVID-19 tahun 2020. Proyek pengadaan senilai Rp12,3 miliar.(cw-zal)
Comment