Mataram – Kisah Norida Akmal Ayob, warga negara Malaysia yang menikah dengan pria asal Lombok Tengah, menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial, lantaran disebut hidup dalam keterbatasan ekonomi dan diduga ditelantarkan selama bertahun-tahun.
Perempuan ini diketahui akhirnya bercerai dan kembali ke Malaysia setelah hampir dua dekade menjalani kehidupan rumah tangga lintas negara.
Menanggapi hal itu, Pemprov NTB melalui penelusuran lapangan menyampaikan gambaran utuh perjalanan hidup Norida selama tinggal di Lombok, yang dinilai berbeda dari narasi viral di media sosial dan sejumlah pemberitaan luar negeri.
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan Norida menikah pada 2005 di Thailand dengan Badi, warga Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Setelah menikah, Norida melahirkan anak pertama di Malaysia. Pada 2007, ia bersama suami dan anaknya kembali ke Lombok menyusul wafatnya ayah Badi.
Kehidupan keluarga ini kemudian berpindah-pindah. Mereka sempat bekerja di perkebunan sawit di Sumatera, tempat Norida melahirkan anak kedua pada 2008. Setelah itu, keluarga ini kembali menetap di Lombok sejak 2021, sementara sang suami bekerja di bidang ekspedisi.
“Fakta lapangan menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatera, serta anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan,” ujar Ahsanul Khalik, Selasa (17/2/2026).
Selama menetap di Indonesia, kedua anak Norida mengenyam pendidikan formal. Anak pertama sempat bersekolah di Sumatera, kemudian melanjutkan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat. Anak kedua bersekolah di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat.
Pada 2024, anak pertama bahkan diterima di Universitas Mataram melalui jalur beasiswa Bidikmisi, meski tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian.
Rumah tangga Norida dan Badi berakhir pada 24 Juni 2024 setelah diketahui sang suami menikah lagi. Dalam proses perceraian tersebut, Norida menerima uang Rp20 juta dari mantan suaminya untuk membantu pengurusan kepulangan ke Malaysia.
“Karena itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Ahsanul.
Usai bercerai, Norida sempat mengurus dokumen kepulangan di Bali dan kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suaminya di Dusun Benjelo. Pada 2025, ia bekerja sekitar delapan bulan di Lesehan Bambu Bonjeruk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pemerintah daerah juga mencatat Norida menerima bantuan sosial BLT Kesra pada November 2025. Keterangan dari keluarga, kepala dusun, dan kepala desa setempat menyebutkan Norida tidak bekerja sebagai tukang sapu sebagaimana narasi yang berkembang luas.
Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan secara baik-baik dengan keluarga mantan suaminya. Saat ini, Badi diketahui berada di Pulau Jawa untuk pekerjaan ekspedisi.
Pemprov NTB menilai kisah Norida lebih tepat dipahami sebagai potret rumah tangga lintas negara yang dihadapkan pada tekanan ekonomi, perpindahan tempat tinggal, dan konflik keluarga yang berujung perceraian.
“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan penelusuran lapangan, Norida tidak sepenuhnya hidup tanpa perlindungan dan jaminan sosial. Selama di Lombok, ia tinggal bersama keluarga suami, memiliki akses pekerjaan setelah bercerai, menerima bantuan sosial, dan difasilitasi untuk kembali ke negara asalnya.
“Fakta lapangan menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatera, serta anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan,” tandasnya. (ril)


Komentar