Pemerintahan Politik
Home » Berita » Jadi Saksi Persidangan, Nursalim Sebut Efisiensi Anggaran untuk Tekan Kemiskinan

Jadi Saksi Persidangan, Nursalim Sebut Efisiensi Anggaran untuk Tekan Kemiskinan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim. (dok: ril)

Mataram – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di lingkup DPRD NTB, yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis, 9 April 2026.

Dalam kesaksiannya, Nursalim menyampaikan instruksi Gubernur Lalu Muhamad Iqbal sejak awal adalah untuk efisiensi anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat untuk pengentasan kemiskinan.

Ia mengungkapkan, perintah yang ia terima dari Gubernur adalah mensosialisasikan triple agenda, terutama program Desa Berdaya.

Disebutkan fokusnya jelas dan terukur yakni pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata.

Dana hasil efisiensi sebesar lebih dari Rp100 milyar, termasuk pokir anggota dewan lama yang tidak terpilih lagi, diselamatkan dan dialihkan untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat di desa-desa, melalui jalur resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menteri ATR BPN Rakor di NTB, Bahas RTRW hingga Status Lahan Gili Tramena

Nursalim dalam keterangan terpisah menegaskan adanya upaya memutar balikkan fakta atau menggiring opini dengan membesarkan apa yang disebut sebagai dana siluman.

“Instruksi atasan (Gubernur) sangat teknis, yakni menjelaskan substansi program Desa Berdaya,” ujar Nursalim.

Hal tersebut menegaskan dari sisi eksekutif, jalur yang ditempuh adalah jalur birokrasi yang sah untuk kepentingan publik, bukan jalur bawah meja.

Dengan kondisi fiskal yang sangat sempit akibat efisiensi, Pemprov NTB mengambil langkah berani untuk melakukan realokasi anggaran agar tidak terbuang sia-sia. Melainkan terkonsentrasi pada penanggulangan kemiskinan dan masalah tahunan yang harus diselesaikan di NTB.

Menurut Nursalim, sangat tidak adil jika niat tulus untuk membangun desa melalui sistem OPD justru dikaburkan oleh narasi dana siluman yang sengaja digaungkan untuk menciptakan kegaduhan politik.

Baru Dilantik, Abul Chair Fokus Konsolidasi Birokrasi

“Fakta persidangan hari ini telah menunjukkan bahwa secara administratif dan instruktif, tidak ada satu pun perintah keputusan Pemprov NTB yang melanggar hukum,” tegasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan