Mataram — Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, berinisial MJ, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri. Ia bahkan diduga hampir meninggalkan Indonesia sebelum akhirnya diamankan aparat.
Pendamping pelapor, Joko Jumadi, membenarkan bahwa penyidik PPA-PPO Polda NTB, telah menetapkan MJ sebagai tersangka sejak Jumat (13/2/2026) pekan lalu.
“Penetapan tersangka sudah kami terima,” ujar Joko. Rabu (18/2/2026)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya lebih dulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
“SPDP sudah kami terima sebelumnya,” katanya.
Menurut informasi yang diterima LPA dari penyidik, MJ diamankan di Bandara Internasional Lombok saat hendak bertolak ke Timur Tengah bersama istrinya. Ia kemudian dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan.
“Ditangkap saat hendak terbang ke Timur Tengah. Sekarang sudah diperiksa di Polda,” ungkapnya.
Joko mengaku sempat melihat langsung MJ berada di ruang pemeriksaan Direktorat PPA-PPO Polda NTB. Bahkan, koper yang dibawanya masih terlihat berada di lokasi.
Kasus ini mencuat setelah dua orang korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka. Keduanya merupakan mantan santri di pondok pesantren tempat MJ mengajar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus “pencucian rahim” dengan dalih memberikan keberkahan hidup. Dari dalih tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual.
Saat ini, LPA Kota Mataram masih memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati belum memberikan keterangan rinci terkait penanganan perkara tersebut.
“Nanti akan ada waktunya saya jelaskan,” ujarnya singkat.(zal)


Komentar