Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Akan Gunakan KUHP Baru pada Sidang Kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat

Jaksa Akan Gunakan KUHP Baru pada Sidang Kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun 2024, yakni H. Ahmad Zainuri (anggota DPRD Lombok Barat), Ruspiandi (pihak rekanan swasta), dan M. Zakaki (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Dinas Sosial Lombok Barat), saat masuk mobil tahanan kejaksaan negeri (kejari) Mataram, menuju Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. (DOK:WartaSatu/zal)

Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, akan menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dalam surat dakwaan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun anggaran 2024.

Keempat tersangka tersebut masing-masing H. Ahmad Zainuri selaku anggota DPRD Lombok Barat, Rusandi sebagai pihak rekanan, serta M. Zakaki yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara satu tersangka lainnya, Dewi Dahliana yang merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lombok Barat.

“Penerapan pasal-pasalnya akan menyesuaikan dengan KUHP baru,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, Selasa (6/1/2026).

Perkara tersebut saat ini telah menuntaskan tahap dua. Seluruh tersangka serta barang buktinya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan.

“Hari ini ada empat tersangka yang kami limpahkan,” ujar Harun.

AKP Malaungi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan di persidangan.

“Sekarang kami fokus menyusun surat dakwaan dan segera mendaftarkan perkara ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jaksa akan menggunakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana Pokir DPRD Lombok Barat yang disalurkan melalui Dinas Sosial pada tahun 2024. Total anggaran program penyerahan barang kepada masyarakat mencapai Rp 22,26 miliar untuk 143 kegiatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 kegiatan merupakan usulan Pokir anggota DPRD dengan alokasi Rp 2 miliar per anggota.

Khusus Pokir milik H. Ahmad Zainuri, anggaran senilai Rp 2 miliar dialokasikan ke dalam 10 paket pekerjaan, masing-masing senilai Rp 200 juta. Penyidik menduga Zainuri mengendalikan langsung proyek tersebut dengan memanfaatkan perusahaan milik Rusandi.

Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati Usut 15 Anggota DPRD Diduga Terima Gratifikasi

Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga pasar. Penyusunan HPS hanya merujuk pada pagu anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023, sehingga harga barang dalam kontrak diduga jauh di atas harga pasaran.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Barat, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,77 miliar.

Kuasa hukum H. Ahmad Zainuri, Edy Rahman, membantah kliennya mengatur proyek secara langsung. Ia menyebut seluruh proses penyaluran dilakukan melalui Dinas Sosial Lombok Barat.

“Penerima manfaat mengajukan proposal ke Dinas Sosial. Klien kami hanya menampung aspirasi saat reses,” kata Edy.

Menurutnya, seluruh kelompok masyarakat yang mengajukan proposal menerima bantuan berupa sarung dan mukena. Ia menegaskan tidak ada proyek fiktif dalam penyaluran dana tersebut.

Takbiran di Mataram Hanya Tingkat Kecamatan, Antisipasi Nyepi dan Lebaran Bersamaan

“Anggaran Rp 2 miliar itu seluruhnya terealisasi dan sudah disalurkan ke masyarakat,” ujarnya.

Edy juga mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1,77 miliar.

“Kalau kerugiannya sebesar itu, berarti hampir seluruh anggaran dianggap tidak bernilai. Itu yang nanti kami uji di persidangan,” tandasnya.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan