Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Akan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Pokir Combine Sumbawa Barat

Jaksa Akan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Pokir Combine Sumbawa Barat

Kepala kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, beserta jajaran saat konferensi pers, digedung kejaksaan negeri.(Dok:WartaSatu/ist)

Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin pemanen padi (combine harvester) yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD pada Dinas Pertanian, tahun anggaran 2023-2025.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pendalaman perkara, menyusul peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, menegaskan bahwa proses hukum saat ini sudah mengarah pada penetapan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami pastikan ada tersangka. Penetapan tersangka masih berproses,” kata Agung, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, penyidik masih bekerja dalam masa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga dua kali.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

“Saya tekankan kepada tim penyidik agar secepatnya untuk menyelesaikan pemeriksaan ini,” sebutnya.

Agung memastikan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Ia menegaskan tidak ada pihak yang akan dilindungi dalam perkara ini.

“Baik pejabat maupun pihak swasta yang diduga terlibat kami mintai pertanggungjawaban. Entah itu anggota dewan yang masih aktif atau tidak,” tuturnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari unsur Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat serta kelompok tani penerima bantuan mesin. Sementara itu, anggota DPRD pemilik Pokir belum dimintai keterangan.

Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan, masing-masing untuk pengadaan tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Ketiga Sprindik tersebut diterbitkan pada 7 Januari 2026 dengan nomor:PRINT-01/N.2.16/Fd.2/01/2026.PRINT-02/N.2.16/Fd.2/01/2026 PRINT-03/N.2.16/Fd.2/01/2026.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Total terdapat 21 unit mesin combine yang diadakan melalui dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Rinciannya, dua unit pada 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025.

“Saat ini kami telah mengamankan 7 dari 21 mesin combine tersebut. Jumlah tersebut akan terus bertambah,” tandasnya.

Penyitaan dilakukan untuk mencegah adanya pemindahtanganan mesin ke pihak lain atau perpindahan lokasi dari penerima bantuan yang diduga dibentuk secara fiktif.

Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) berupa penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan mesin combine harvester selama periode 2023–2025.

Berdasarkan hasil perhitungan awal penyidik, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,25 miliar.(Zal)

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan