Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Kantongi Jumlah Kerugian Negara Kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat

Jaksa Kantongi Jumlah Kerugian Negara Kasus Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana. (Dok:WartaSatu/Zal)

Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, telah mengantongi angka pasti kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat, berupa bantuan sosial (bansos). Jaksa juga akan segera melakukan gelar perkara.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, yang menyebutkan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori penanganan penting. Ia menegaskan, pihaknya tetap harus melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan.

Menurutnya, serangkaian penyidikan sudah rampung dan tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara.

“Itu termasuk kategori penangan kasus penting, maka kita harus melaporkan ke pimpinan. Tapi dari arah penyidikan sih sudah cukup, jadi tinggal gelar perkara,” jelasnya, Senin (6/10/2025)

Kepala Tetap Tegak, Iran Kalahkan Indonesia Lewat Pinalti di Final Piala Asia Futsal 2026

Ia menambahkan, gelar perkara akan segera dilakukan karena tim penyidik telah menemukan titik kerugian dalam dugaan korupsi dana bansos pokir DPRD Lombok Barat. Angkanya disebut sudah bulat.

“Ada lumayan. (Lebih 1 M) Iya iya,” ungkapnya.

Dari angka yang ia sebutkan, nilai tersebut menurutnya sudah sangat valid atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh DPRD Lombok Barat. Ia menegaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi NTB.

“Iya itu sudah bentuk aktual, pakai Inspektorat NTB,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat telah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Dirut Bank NTB Syariah Janji M-Banking dan Layanan Bank Kembali Normal Jelang Ramadan

Hasil audit tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan nilai pasti kerugian negara serta memperkuat langkah hukum berikutnya.

Penyidik sebelumnya menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berbentuk barang melalui Dinas Sosial Lombok Barat pada tahun 2024.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah dan anggota DPRD telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial H.L. Martajaya. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan unsur kerugian negara dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum penetapan tersangka dilakukan.(cw-zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan