Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Kembali Periksa Saksi Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lombok Tengah

Jaksa Kembali Periksa Saksi Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lombok Tengah

Kantor KONI Lombok Tengah, Jalan Rinjani No.4, Praya, Kec. Praya. (Dok:WartaSatu/ist)

Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, kembali memeriksa saksi kunci dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah tahun 2021-2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, mengatakan pemeriksaan ulang terhadap saksi dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara sebelum statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Untuk perkembangan kasus KONI, saat ini kembali dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Juri kepada WartaSatu, Jumat (2/1/2026)

Namun demikian, Juri belum merinci siapa saja saksi yang kembali dimintai keterangan. Ia menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi kebutuhan data dan alat bukti pada tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Kejari Lombok Tengah, telah melakukan pengumpulan dokumen terkait dugaan korupsi dana hibah KONI. Dari proses tersebut, penyidik telah mengidentifikasi pihak pengguna anggaran.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

“Sekarang sudah masuk tahap pengumpulan alat bukti, baik berupa data maupun dokumen,” kata Juri.

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menemukan indikasi awal kerugian keuangan negara minimal sebesar Rp100 juta yang bersumber dari dana hibah KONI yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.

“Yang jelas sementara ini baru Rp100 juta. Itu sudah didukung alat bukti surat, tapi masih kami dalami. Kalau memang ada pengembangan, gas,” tegasnya.

Kasus ini mulai bergulir sejak Mei 2025, setelah Kejari Lombok Tengah yang saat itu dipimpin oleh Nurintan M. N. O. Sirait menerima laporan masyarakat dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, terungkap penyaluran dana hibah kepada KONI sebesar Rp100 juta per tahun selama periode 2021 hingga 2023 tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

Dengan pola penyaluran yang sama selama tiga tahun anggaran, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan jauh lebih besar dari nilai yang saat ini telah teridentifikasi. (zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan