Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menahan satu orang tersangka atas nama Saifullah Zulkarnain, selaku pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnain & Rekan, dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota tahun 2022–2023 seluas sekitar 70 hektare.
“Hari ini kita kembali melakukan penahanan atas nama tersangka insinyur S.Z, yaitu dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana olahraga pemerintah daerah kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa tahun 2022–2023,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (29/1/2026)
Saifullah Zulkarnain ditahan karena diduga melanggar ketentuan pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kita lakukan penahanan karena bersangkutan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan Kelas IIA selama 20 hari ke depan.
“Kita tahan dalam jangka waktu 20 hari ke depan sejak hari ini. Adapun peran yang bersangkutan selaku KJPP, dan saat ini sudah kita tahan di Lapas Kuripan,” tambah Zulkifli.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, serta Muhammad Zulkarnain, selaku tim appraisal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Hari ini kami menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap Subhan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa, serta Muhammad Zulkarnain selaku tim appraisal dari KJPP,” ujar Zulkifli, Kamis (8/12/2025).(zal)


Komentar