Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mengembalikan berkas perkara kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara, oleh tersangka Radiet Ardiansyah yang merupakan rekan korban sendiri, ke penyidik Polres Lombok Utara untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut dan menyebutkan bahwa penyidik diminta melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa.
“Sudah dikembalikan ke penyidik,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (22/10/2025).
Terkait isi atau poin-poin yang harus dilengkapi, Harun enggan menjelaskan lebih jauh.
“Saya tidak tahu petunjuknya, silakan tanya penyidik,” ujarnya singkat.
Ia hanya menegaskan bahwa pengembalian berkas berarti masih ada hal yang harus diperbaiki sebelum perkara itu dapat dinyatakan lengkap (P-21).
“Intinya harus ada yang dilengkapi,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan bahwa berkas kasus tersebut memang dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Betul pak, hanya penambahan saja, dan tidak bisa saya sebutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, kematian almarhumah Vaniradya menggemparkan masyarakat Bumi Gora. Ia ditemukan tewas di kawasan Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada Rabu (27/8/2025). Saat ditemukan, rekan korban, Radiet Ardiansyah, dalam kondisi luka parah di sekujur tubuh.
Radiet sempat mengaku diserang oleh dua orang tak dikenal. Ia menyebut salah satu pelaku memukulnya dengan kayu hingga tak sadarkan diri. Polisi sempat menduga keduanya menjadi korban begal disertai kekerasan.
Namun setelah dilakukan pendalaman, pada Sabtu (20/9/2025), polisi menetapkan Radiet sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya disita, diantaranya pakaian korban (baju, celana, dan bra), celana pendek milik tersangka, sebilah bambu, serta lima batu berlumuran darah di lokasi kejadian.
Polisi kemudian menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis (25/9/2025). Dalam gelar perkara itu ditemukan perbedaan signifikan antara keterangan tersangka dengan hasil penyidikan di lapangan.(zal)
Comment