Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Pengadaan Truk DLH Lombok Tengah

Jaksa Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Pengadaan Truk DLH Lombok Tengah

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Brata Hary Putra, saat ditemui di halaman Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. (Dok:WartaSatu/zal)

Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, mulai berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra, mengatakan penanganan perkara tersebut telah menunjukkan perkembangan signifikan dan kini masuk tahapan krusial.

“Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara rampung,” kata Bratha, Rabu (7/1/2026).

Ia menyebut, hingga kini penyidik masih menyeleksi auditor yang dinilai paling sesuai untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), dengan pertimbangan efektivitas dan kecepatan penyelesaian.

“Kami tentukan auditor yang prosesnya paling tepat dan cepat,” ujarnya.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Bratha menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah menetapkan tersangka tanpa dasar hasil audit yang sah. Meski demikian, ia mengakui pembuktian perkara ini relatif tidak rumit karena indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) telah ditemukan sejak tahap penyelidikan.

Dalam proses pengusutan, jaksa telah menyita sejumlah dokumen penting dari DLH Lombok Tengah. Namun hingga kini, barang bukti fisik berupa kendaraan hasil pengadaan belum dilakukan penyitaan.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021, meliputi pengadaan dump truck dan arm roll untuk wilayah Kecamatan Pujut, serta dump truck untuk Kecamatan Praya.

Pengadaan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,4 miliar. Dari proses lelang, satu penyedia ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp5,122 miliar.

Namun pada Maret 2025, Kejari Lombok Tengah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan Nomor Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan bahwa penyedia proyek telah menyerahkan enam unit dump truck dan empat unit arm roll kepada DLH Lombok Tengah. Namun, proses serah terima yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dilaksanakan secara penuh sesuai ketentuan.

Selain itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak dilampirkannya bukti kepemilikan kendaraan dalam dokumen pengadaan. Atas dasar temuan tersebut, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan