Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah periode 2021–2023, masih berjalan. Jaksa menyebut, perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan.
“Belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, saat dihubungi melalui telepon, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, tim pidana khusus saat ini masih fokus mengumpulkan data dan bahan keterangan (Pulbaket) untuk memperkuat alat bukti. Hanya saja, Juri belum bisa menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangannya.
“Sementara ini proses masih terus berjalan,” katanya singkat.
Sebagi informasi, kasus ini mulai bergulir sejak Kejari Lombok Tengah menerima laporan masyarakat pada Mei 2025. Saat itu, institusi tersebut masih dipimpin Nurintan M. N. O. Sirait langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Penerbitan sprindik tersebut merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, yang mengungkap adanya anggaran hibah KONI yang bersumber dari APBD sebesar Rp100 juta per tahun yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
Indikasi yang sama terdeteksi pada pengelolaan anggaran selama tiga tahun kepengurusan (2021–2023). Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan jauh melampaui Rp100 juta.
Hingga saat ini, Kejari Lombok Tengah masih terus mendalami temuan tersebut sebelum memutuskan apakah kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.(zal)


Komentar