Mataram – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Panda di Kabupaten Bima, kembali bergulir. Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp11 miliar, dan kini telah memasuki tahap penyelidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan bahwa pihaknya telah membangun koordinasi intens dengan Kejaksaan Negeri Bima selaku penangan awal perkara.
“Kejari Bima yang turun langsung di wilayah. Kami melakukan supervisi dan koordinasi untuk memastikan penanganannya berjalan,” ujar Zulkifli, Minggu (30/11/2025).
Dilain sisi, Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah, menegaskan bahwa percepatan penanganan menjadi fokus lembaganya, terutama untuk menuntaskan perkara pada tahun berjalan.
“Kami ingin percepatan. Apa yang bisa diselesaikan di 2025, akan kami upayakan dengan sumber daya yang ada,” tegas Heru.
Sebelumnya, jaksa telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zainuddin. Ia menyebut seluruh dokumen dan data yang diminta penyidik telah diserahkan. Sejumlah staf dinas juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek GOR Panda yang senilai Rp11,2 miliar lebih itu pernah molor dari jadwal. Kontraktor dikenai denda keterlambatan sekitar Rp192 juta, namun proyek tetap dilakukan serah terima sementara (PHO) pada awal tahun 2020. Masa pemeliharaan juga telah berakhir.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui proses pembangunan fasilitas olahraga tersebut. Pemeriksaan tambahan untuk menguatkan dugaan penyimpangan masih terus berjalan.(zal)


Komentar