Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat terkait dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, beberapa pemilik pokir telah dimintai keterangan.
“Ya, minggu ini sudah kami periksa beberapa. Sisanya masih kami jadwalkan ulang karena berhalangan hadir,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebut, yang diperiksa merupakan anggota dewan yang pokir-nya berkaitan dengan pengadaan combine harvester yang kini tengah diselidiki.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan pokir yang menjadi bagian dari pengadaan tersebut,” ujarnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap 21 kelompok tani penerima bantuan serta sejumlah aparatur pemerintah desa guna menelusuri proses penyaluran alsintan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, mengatakan tim Pidsus saat ini masih memfokuskan pemeriksaan terhadap para penerima bantuan.
“Kami masih fokus memeriksa kelompok tani dan pemerintah desa karena jumlah penerimanya cukup banyak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Dalam tahap penyelidikan, jaksa mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan sejak proses pengadaan. Penyidik menelusuri indikasi ketidakwajaran mulai dari penentuan kelompok penerima, mekanisme penyaluran, hingga pengelolaan mesin combine harvester.
Tim juga mencermati kemungkinan adanya rekayasa dalam penetapan kelompok penerima. Penyidik tidak menutup peluang adanya kelompok tani yang diduga dibentuk secara fiktif untuk memenuhi syarat administratif.
“Kami menemukan indikasi permainan dalam penetapan penerima bantuan mesin combine ini,” tegas Benny.
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,25 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah seiring perkembangan dan pendalaman penyidikan.(Zal)


Komentar