Peristiwa
Home » Berita » ‎Jaksa Sebut Seluruh Pesan di Ponsel Brigadir Nurhadi Terhapus

‎Jaksa Sebut Seluruh Pesan di Ponsel Brigadir Nurhadi Terhapus

Ahmad Budi Muklish, usai menjalani sidang pembuktian kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Sidang pembuktian kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, pada Senin (1/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap temuan janggal terkait kondisi handphone almarhum yang dijadikan barang bukti.

‎Ahmad Budi Muklish, mewakili tim JPU, menyampaikan bahwa seluruh pesan dan data di ponsel Nurhadi telah terhapus, termasuk data pemulihannya.

‎“Sesuai yang disampaikan tadi, ternyata di handphone Brigadir Nurhadi semua pesan sudah terhapus, termasuk data recovery juga bersih,” papar Budi Muklish kepada media seusai sidang.

‎Temuan ini sekaligus menguatkan bagian dakwaan terhadap dua terdakwa, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang kini telah diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

‎“Itu kenapa dalam dakwaan kami cantumkan Pasal 221 KUHP, obstruction of justice,” ujarnya.

‎Dalam persidangan, saksi pertama yang diperiksa adalah istri almarhum, Elma Agustina, dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Elma mengungkap bahwa sebelum berangkat ke Gili Trawangan, suaminya sempat meneruskan cuplikan pesan antara dirinya dengan Aris Chandra. Pesan tersebut diyakini Elma sebagai bentuk ancaman yang membuat almarhum cemas sebelum berangkat.

‎Dalam dakwaan jaksa, selain pesan ponsel yang hilang, sejumlah file di laptop milik almarhum juga ditemukan terhapus setelah perangkat disita sebagai barang bukti. Hilangnya data elektronik itu memunculkan dugaan adanya pihak yang berupaya menghilangkan jejak sebelum kasus bergulir ke proses hukum.

‎Terkait kemungkinan adanya motif lain di balik kematian Brigadir Nurhadi, Budi Muklish mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap lebih jauh. “Kita tunggu proses pembuktian di sidang berikutnya,” katanya.

‎Pada sidang pembuktian perdana ini, jaksa menghadirkan tiga saksi keluarga: Elma Agustina, ayah kandung Elma, dan kakak korban. Dalam kesempatan tersebut, melalui pendampingan LPSK, Elma juga menyerahkan berkas permohonan restitusi sebesar Rp771 juta.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan