Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp32,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp9,27 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Gik Ramantyo, mengatakan penetapan keempat tersangka dilakukan pada Jumat (7/11/2025) setelah enam bulan proses penyidikan berjalan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 60 saksi, dua ahli, serta bukti surat dan dokumen, penyidik akhirnya menetapkan empat orang tersangka,” ujarnya.
Empat tersangka itu masing-masing berinisial AS, A, S, dan MJ. Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Tap-05, 06, 07, dan 08/N.2.12/Fd.2/11/2025, diketahui AS merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan S dan MJ berasal dari pihak swasta, masing-masing menjabat Direktur CV Cerdas Mandiri dan marketing PT JP Press.
Menurut hasil audit Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetipto WS, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.273.011.077.
“Sejak awal sudah ada kesepakatan untuk mengatur pemenang tender melalui sistem e-katalog,” jelas Gik.
Dari hasil penyidikan, AS bersama S dan MJ diduga menyusun skema pemenangan penyedia barang dengan menentukan lebih dulu perusahaan yang akan digunakan dalam sistem e-katalog. A selaku PPK kemudian mengikuti arahan tersebut dalam proses pemilihan penyedia.
Pengadaan itu diperuntukkan bagi 282 SD di 21 kecamatan dengan total 4.320 unit perangkat TIK dari tiga merek, yaitu Axioo, Advan, dan Acer. Dalam praktiknya, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian fee proyekkepada S dan MJ atas peran mereka dalam pengaturan tersebut.
“Perbuatan ini jelas melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Atas perbuatan itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Lombok Timur menahan keempat tersangka di Rutan Selong selama 20 hari kedepan.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tutup Gik.(Zal)


Komentar