Mataram — Penanganan perkara dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah terus berkembang. Kejaksaan Negri (Kejari) setempat kini mulai menelusuri potensi denda akibat keterlambatan pembayaran pajak selama rentang waktu 2019 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, mengungkapkan bahwa penyisiran denda tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
“Tapi itu nanti, setelah tahap pembuktian,” ujarnya, Kepada WartaSatu, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Made Juri belum bersedia membeberkan pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban terkait denda PPJ tersebut. Menurutnya, penyidikan masih menunggu perkembangan pemeriksaan di Pengadilan Tipidkor Mataram.
“Nanti kita lihat perkembangan dari persidangan,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan denda keterlambatan ini muncul dari rangkaian penyidikan Kejari Lombok Tengah. Penyidik menemukan bahwa pemungutan PPJ oleh PLN ke Pemerintah Daerah Lombok Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak disertai perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) yang sah.
Perjanjian tersebut baru muncul belakangan, setelah perkara ini mulai diusut oleh kejaksaan. Indikasi kejanggalan semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian nomor register dalam dokumen nota kesepahaman yang ada.
Sebelumnya, Dalam perkara ini, penyidik Kejari Lombok Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LK, Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019–2021, Kepala Bapenda periode 2021–2022, serta LBS selaku Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021.
Penyidik menilai ketiganya mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ selama tiga tahun anggaran tanpa melaksanakan tahapan pemungutan pajak sebagaimana ketentuan.
Insentif tetap dibayarkan meski proses pemungutan pajak tidak dilakukan secara utuh. Padahal, sebelum insentif diberikan, seharusnya dilakukan serangkaian kegiatan mulai dari pendataan objek dan subjek pajak, penetapan besaran pajak terutang, penagihan kepada wajib pajak, hingga pengawasan penyetoran pajak.
Fakta penyidikan menunjukkan, tahapan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun insentif tetap dicairkan dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar,” ungkapnya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejari Lombok Tengah langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari.
Perkara ini kini telah masuk tahap persidangan. Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram pada Jumat, 19 Desember 2025.(Zal)


Komentar