Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, serta Muhammad Zulkarnain, selaku tim appraisal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota tahun 2022–2023 seluas sekitar 70 hektare.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPN Sumbawa dan tim appraisal sejak pagi hingga pukul 17.50 Wita.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Hari ini kami menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap Subehat, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa, serta Muhammad Zulkarnain selaku tim appraisal dari KJPP,” ujar Zulkifli, Kamis (8/12/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), NTB perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.
“Dari hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp6,7 miliar,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c, yang mengatur tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan,” tandas Zulkifli.(Zal)


Komentar