Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) daerah setempat, tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu malam (7/1/2026) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM sebagai pelaksana lapangan yang menggunakan legalitas perusahaan CV Moris Diak, AB selaku Direktur CV Moris Diak yang meminjamkan perusahaan, serta AS yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK),” jelas Joni dalam keterangan tertulis yang diterima WartaSatu.
Menurut Joni, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638.538.058.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana korupsi, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pengembalian kerugian negara.
Untuk kepentingan dan kelancaran proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
“Terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026, para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Dompu,” pungkas Joni.(Zal)


Komentar