Mataram — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tranena, Mawardi Khairi, beserta dua pengusaha lainnya, yaitu Alfin Agusti dan Ida Atnawati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Fajar Alamsyah Malo, Abdirun Luga Harlianto, dan Ilham Sopian Hadi, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Mawardi Khairi selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta,” kata Abdirun Luga Harlianto saat membacakan tuntutan, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, terdakwa Alfin Agusti dituntut lebih ringan dibanding Mawardi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Alfin Agusti selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta,” ujar Fajar Alamsyah Malo.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Ida Atnawati dituntut lebih berat.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Ida Atnawati selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ungkap jaksa.
Selain itu, Ida juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, baik dari warga lokal maupun warga negara asing yang diketahui memanfaatkan sebagian lahan tersebut untuk tempat tinggal dan kegiatan usaha.
Selain itu, tiga orang ahli juga dihadirkan, masing-masing dari bidang pertanahan, hukum pidana, dan akuntansi.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara, Kejati NTB sebelumnya telah memasang plang penertiban pada dua lokasi usaha yang menjadi objek perkara, yakni Ego Restaurant milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel.
Kedua usaha tersebut berada dalam penguasaan terdakwa Ida Atnawati dan termasuk dalam area 65 hektare yang diduga disalahgunakan, sehingga kini berada di bawah pengawasan pihak kejaksaan.
Proses penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, yaitu Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tertanggal 10 September 2024 dan Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menuntaskan dugaan penyalahgunaan aset negara di kawasan strategis pariwisata Gili Trawangan.(Zal)


Komentar