Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Ungkap Potensi Tersangka Baru pada Kasus Lahan MXGP Samota

Jaksa Ungkap Potensi Tersangka Baru pada Kasus Lahan MXGP Samota

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said. (Dok:WartaSatu/Zal).

Mataram — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap adanya potensi tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk lintasan Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Saat ini, Kejati menyoroti pihak yang diduga paling diuntungkan dalam transaksi pembelian lahan seluas sekitar 70 hektare senilai Rp53 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muhammad Zulkifli Said, menegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Pengembangan kasus akan dilakukan setelah upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Nanti kita lihat pengembangannya, yang jelas kita utamakan pemulihan KN-nya,” beber Zulkifli, Jumat (9/1/2026).

Ia mengakui, peluang penetapan tersangka baru sangat terbuka, terutama terhadap pihak yang menerima manfaat langsung dari transaksi lahan tersebut.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

“Iya, kemungkinan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, jaksa menerapkan Pasal 603 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya pihak lain. Zulkifli menegaskan, fokus penyidik kini mengarah pada siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari pembelian lahan MXGP Samota.

“Kaitannya itu siapa yang diperkaya, kalian kan tahu,” ujarnya.

Diketahui, pemilik lahan yang dibeli sebagai Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa adalah mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD). Namun, hingga saat ini penyidik masih mencermati perannya dalam perkara tersebut.

“Saya belum tahu. Nanti kita lihat pengembangannya,” katanya.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Sejauh ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni Subhan, selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, serta Muhammad Zulkarnain, tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku pihak swasta.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara terjadi akibat markup nilai dan luasan lahan dalam proses pembelian tanah proyek MXGP Samota.

“Markup, jadi total nilai yang diadakan itu Rp52 miliar, total luasan puluhan hektare,” beber Zulkifli.

Ia menjelaskan, nilai pembelian lahan seharusnya berada di kisaran Rp44 miliar, namun membengkak menjadi Rp52 miliar. Selisih nilai tersebut diduga menjadi sumber kerugian negara sekaligus keuntungan bagi pihak tertentu dalam transaksi lahan.

Selain persoalan nilai, penyidik juga menemukan sejumlah masalah administratif, termasuk keharusan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) pada tahun 2023 yang tidak terpenuhi dalam proses pembelian lahan tersebut.(Zal)

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan