Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » ‎Jaksa Urai Aliran Kerugian Negara Rp1,4 Miliar dalam Kasus Lahan Eks GTI

‎Jaksa Urai Aliran Kerugian Negara Rp1,4 Miliar dalam Kasus Lahan Eks GTI

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan aset Pemprov NTB eks PT GTI (65 ha) di Gili Trawangan, digelar di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Senin (22/12/2025). (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI), resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (22/12/2025).

‎Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci rangkaian perbuatan para terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp1,4 miliar. Perkara ini menyeret tiga terdakwa, masing-masing berinisial IA, AA, dan MK.

‎Jaksa menjelaskan, perkara bermula saat terdakwa IA bertemu dengan terdakwa AA dan MK di Gili Trawangan. Dalam pertemuan tersebut, MK meminta IA untuk menerima uang ganti rugi atas pengalihan penguasaan lahan seluas 300 meter persegi yang selama ini dikuasai IA.

‎“Berawal dari Terdakwa IA menguasai lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1993 milik Pemprov NTB yang berlokasi di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara sebanyak tiga lokasi seluas 3.436 meter persegi,” ungkap Fajar Alamsyah Malo mewakili penuntut umum.

‎Selanjutnya, pada 2023, terdakwa AA selaku Direktur PT Ombak Buena Gili berencana mengembangkan villa miliknya. Pengembangan tersebut dilakukan di atas lahan yang telah lebih dulu dikuasai terdakwa IA.

‎“Selanjutnya terdakwa menerima uang pembelian tanah seluas 300 meter persegi tersebut sebesar Rp300 juta yang ditransfer AA ke rekening milik IA,” lanjut jaksa.

‎Tak hanya menjual sebagian lahan, jaksa juga mengungkap bahwa IA melakukan transaksi sewa di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1993 yang merupakan aset Barang Milik Daerah Pemprov NTB.

‎Salah satu transaksi sewa dilakukan untuk usaha Restaurant Beach Cafe atau Egoiste Restaurant di atas lahan seluas 2.802 meter persegi. Dari kerja sama tersebut, sejak 2009 hingga 2035, IA menerima uang sewa dari PT Carpedian dengan total mencapai Rp4,4 miliar.

‎“Padahal, setelah kontrak kerja sama Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) diputus pada 16 September 2021, pemanfaatan lahan seharusnya dilakukan melalui kerja sama dengan Pemprov NTB,” jelas jaksa.

‎Namun, uang sewa yang diterima IA setelah pemutusan kontrak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Jaksa menghitung, untuk periode 16 September 2021 hingga 16 September 2024, uang yang seharusnya menjadi hak Pemprov NTB mencapai Rp450 juta.

‎Selain itu, terdakwa IA juga menyewakan lahan yang sama untuk usaha Hotel Beach Bungalow atau Gili Splendia Beach. Dari transaksi sewa sejak 2018 hingga 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp1,05 miliar.

‎Setelah kontrak kerja sama diputus, kembali ditemukan uang sewa periode 16 September 2021 hingga 16 September 2022 yang tidak disetorkan ke kas daerah, dengan nilai Rp350 juta.

‎“Bahwa perbuatan terdakwa IA yang menerima uang hasil sewa dan/atau biaya kerja sama untuk Hotel Beach Bungalow / Gili Splendia Beach dan Restaurant Beach Cafe/Egoiste, dan tidak menyetorkannya ke kas Daerah Pemprov NTB, telah memperkaya terdakwa Rp800 juta,” terang penuntut umum.

‎Jaksa juga menambahkan, terdakwa IA turut menguasai secara fisik tiga bidang tanah milik Pemprov NTB di Gili Trawangan tanpa membayar retribusi. Dari penguasaan tersebut, kewajiban retribusi yang tidak dipenuhi mencapai Rp327 juta.

‎Akibat rangkaian perbuatan para terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,4 miliar. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad tertanggal 24 Oktober 2025.

‎Atas perbuatannya, jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

‎Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

‎Dalam persidangan tersebut, hanya terdakwa MK yang menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan