Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mengusut dugaan korupsi pengadaan alat peraga berupa perangkat Chromebook untuk sejumlah sekolah dasar (SD) di Kota Mataram. Pengadaan ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pendidikan dari pemerintah pusat.
Penelusuran ini bermula dari hasil penyelidikan Kejari Lombok Timur yang lebih dulu menemukan kejanggalan pada program pengadaan serupa. Dari sana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB turut memperluas penyelidikan dan mendapati dugaan penyimpangan pada pengadaan unit bantuan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang diperuntukkan bagi SD se-Kota Mataram.
“Yang di Mataram datanya sudah valid. Unit bantuan berupa Chromebook, merek Dell,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, kepada WartaSatu di ruangannya, Kamis (24/7/2025).
Dari hasil penelusuran, bantuan ini diberikan selama tiga tahun berturut-turut. Pada tahun 2022, sebanyak 25 SD di Kota Mataram tercatat sebagai penerima bantuan, dengan total anggaran mencapai Rp3,125 miliar.
Tahun berikutnya, yakni 2023, jumlah sekolah penerima berkurang menjadi 13 SD, dengan nilai anggaran Rp1,6 miliar. Sementara pada 2024, hanya dua sekolah yang menerima bantuan, dengan nilai anggaran sekitar Rp190 juta.
Harun menjelaskan, dugaan awal yang mengemuka dalam penyelidikan ini adalah adanya penurunan spesifikasi barang dari ketentuan yang seharusnya. Penyidik saat ini belum memanggil pihak-pihak terkait, namun nama-nama yang diduga terlibat telah dikantongi.
“Baru data, belum ada yang dimintai keterangan. Tapi dari kejaksaan sudah mengantongi nama-namanya. Dugaan awal, penurunan spesifikasi unit,” tegasnya.
Penyelidikan masih terus berlanjut sembari menunggu kelengkapan dokumen sebagai dasar pemanggilan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dalam pengadaan.(cw-zal)
Comment