Hukum & Kriminal
Home » Berita » JPU Bongkar Motif Brigadir Rizka Bunuh Suaminya, Sempat Minta Uang

JPU Bongkar Motif Brigadir Rizka Bunuh Suaminya, Sempat Minta Uang

Brigadir rizka Sintiyani, saat Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026). (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, dengan terdakwa istrinya sendiri, Brigadir Rizka Sintiyani, mengungkap fakta mencengangkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Rizka sempat mencecar korban melalui pesan WhatsApp agar segera mengirimkan uang remunerasi.

Jaksa Mutmainah mengungkapkan, rangkaian peristiwa bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025. Saat itu, terdakwa Rizka pergi ke Kota Mataram untuk membeli susu anaknya.

Ia singgah di Indomaret samping Golden Palace bersama anak dan keponakannya, Fadil.

Namun di lokasi tersebut, Rizka merasa kesal karena korban tidak mengirimkan uang untuk membeli susu. Sejak sore hari, terdakwa berulang kali menghubungi korban melalui pesan dan panggilan WhatsApp.

Jaksa Dakwa Brigadir Rizka Tusuk Esco Berulang Kali Gunakan Gunting

Dalam chat tersebut, terdakwa menanyakan uang remunerasi dengan nada mendesak, bahkan meminta korban segera mentransfer Rp10 juta. Namun pesan dan panggilan itu tidak mendapat respons.

Karena korban tidak mengangkat telepon, terdakwa kemudian menghubungi rekan kerja korban bernama Hartono yang bertugas di Polsek Sekotong, dengan tujuan agar korban mau mengangkat telepon. Namun saat itu korban tidak berada di kantor.

Jaksa menyebut, sejak pukul 16.00 hingga sekitar 17.30 Wita, terdakwa terus mencecar korban melalui pesan WhatsApp.

“Sekitar pukul 16.32 Wita terdakwa menghubungi korban melalui telepon WhatsApp sebanyak lima kali, namun tidak direspons. Pukul 17.00 Wita terdakwa kembali mengirim pesan chat kepada korban dengan kalimat ‘yoh beneran’,” ujar Mutmainah di persidangan.

Karena uang tak kunjung dikirim, pada pukul 17.25 Wita terdakwa kembali mengirim pesan bernada ancaman kepada korban dengan kalimat.

Ahli Pidana Jakarta Sebut Arah Penyidikan Tewasnya Brigadir Nurhadi Tak Jelas

“kamu sudah membuat kesalahan dengan saya.”

Usai mengirim pesan tersebut, terdakwa kembali menuju rumah. Dalam perjalanan, Rizka sempat berhenti di kawasan Perumahan Taman Mandali dan kembali mengirim pesan kepada korban agar segera mengirimkan uang remunerasi.

Barulah kemudian korban membalas dengan nada santai dan menyampaikan akan mengirimkan uang tersebut serta meminta terdakwa bersabar.

Namun sesampainya di rumah, emosi terdakwa memuncak. Jaksa menyebut, dalam kondisi marah dan menyimpan dendam, terdakwa kemudian menghabisi nyawa suaminya dengan cara menusuk dan melukai korban menggunakan gunting di berbagai bagian tubuh.

Atas perbuatannya, Brigadir Rizka didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum, yakni, pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Eks Kepala BPN Sumbawa Tempuh Praperadilan Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan berlapis yang dilakukan secara sadar hingga menyebabkan korban meninggal dunia.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan